Sat Pol-PP Kota Depok SP 1 Bangunan Beratap Jerami Bertiang Bambu

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews : sungguh miris hanya berdalih menegakkan Perda sebuah bangunan bertiang bambu beratap jerami terkena SP. 1 Sat Pol-PP Kota Depok , lalu bagai mana bangunan gedung diseputarnya yang juga tak ber IMB namun Melenggang, kata Asmat Iskandar kakek 78 tahun seorang pedagang makanan di gubuk bambunya demi untuk sesuap nasi.

Saya diminta tanda tangan surat SP 1 dari Pol PP untuk bangunan yang bukan milik saya, karna bukan milik saya surat itu tidak saya tanda tangani, apa lagi di surat itu tertera bangunan gedung padahal hanya bangunan bertiang bambu beratap jerami, terang Asmat sambil menujuk bangunan yang nyaris dibongkar paksa itu, saya hanya menunggu sambil dagang makanan kecil,

Baca Juga :  Gerakan Taman Bakau(GERTAKAU) Vokasi UI. 2023. Resmikan Pemasangan Lampu Panel Surya di Desa Pantai Bakti,Bekasi
Kakek 78 tahun Asmat Iskandar menerima surat Teguran dari SATPOL-PP DEPOK

Menyoal akan di bongkar nya bangunan beratap jerami itu, lantaran ada surat laporan warga ke camat yang minta kegiatan OT dihentikan lantaran merasa terganggu, padahal di lokasi itu menurut pantauan sangat jauh dari tetangga, seperti di katakan Asmat, warga yang tidak setuju itu entah warga mana, karna Rw juga tidak kenal dengan warga yang keberatan itu dan setelah saya tanya kepada warga yang tidak setuju itu mereka hanya mengatakan hanya di suruh tanda tangan dan di bayar? terang Asmat , anehnya sekalipun kegiatan sudah dihentikan kenapa bangunan jadi target sasaran akan di bongkar, terang Asmat keheranan, cari saja pemiliknya surat itu salah

Baca Juga :  Kepala SD Negeri 76 di duga Hindari Wartawan, Terkesan Tolak Anak mau Sekolah

katanya

Dengan adanya surat SP 1 tersebut, Pemilik lokasi pasang papan permanen bertiang besi setinggi 3 meter bertuluskan tanah milik Ida farida telah berkekuatan Hukum Tetap, tanah itu milik saya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, saya punya hak diatas tanah itu, kala ada yang merasa punya hak di tanah itu juga silahkan adu data, tegas Ida farida singkat. ( tim)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB