Sahban Menuntut Hak Atas Tanah Miliknya

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnewstv9.com- Lombok – Gonjang ganjing mafia tanah yang sempat di resahkan oleh warga bangsa sehingga menjadi bagian dari fokus kerja kabinet Jokowi dengan dibagikannya banyak sartifikat di seluruh Nusantara oleh presiden saat itu. Perintah Presiden terhadap pertanahan nasional agar cermat bekerja untuk negri terhadap persolan banyaknya mafia tanah yang sudah meresahkan publik.

Disenyalir mafia tanah juga sudah minimpa saudara Sahban atas empat sertifikat SHM dengan luas kurang lebih 4,5 H sudah berpindah tangan. Berdasarkan kronologis kejadian perkara seperti yang di beritakan media bahwa:

” Pertama, keterangan palsu pada akte kuasa menjual nomor: 16 tanggal 19 Juni 2017 yang tidak sesuai dengan keinginan dan kehendak dari pemberi kuasa dan sudah menyimpang dari UUJN no.2 tahun 2004 tentang jabatan notaris.

Kedua, Memeberikan dokumen dan keterangan palsu berupa SPPT PBB milik orang lain yang dicantumkan diatas akte otentik berupa AJB ( akte jual beli) dengan NOP ( nomor obyek pajak) dan NWP ( nomor wajib pajak) tanah yang berbeda yang bukan merupakan milik dari 4 bidang tanah yang diperjual belikan tersebut. Dimana SPPT – PBB tersebut dijadikan syarat sah jual beli yang dibuat dikantor notaris Nining Herlina, SH.M.Kn oleh saudara I Gede Sukarno,SH.MH sebagai penjual dan dan saudari Ni Luh Suarni sebagai pembeli”. Demikian keterangan tertulis Sahban

Baca Juga :  KANDANG FORUM PENJUAL HEWAN QURBAN SAMBIL "PASTABIQUL HAERAT

Saat ini Sahban sedang berupaya mengembalikan hak atas tanahnya yang sudah berpindah tangan dengan Menyurati semua instansi terkait termasuk presiden dan mabes Polri. Melakukan konsultasi hukum serta memohon advokasi dari semua pihak termasuk media masa agar memberitakan sesuai dengan kejadian perkara yang sesungguhnya.

Tim advokasi Sahban, “Penegak hukum dalam hal ini polisi harus dapat melindungi mengayomi hak warga bangsa dan secepatnya menuntaskan. Jika ditemukan pakta hukum yang sah maka tanah tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya dan kepada mereka yang bertindak memanipulasi dan melawan hukum harus ditindak. Untuk pelajaran bagi yang lain agar tidak melawan hukum bertindak semaunya untuk kedamain negri Indonesia raya”. Ujarnya

Baca Juga :  Safari politik Calon Gubernur Banten Airin di Tangerang Berbuntut Awak Media Dilarang Meliput.

Lanjutnya, “Ini penting dibereskan sesegra mungkin agar tidak berlarut larut yang dapat menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat luas. Arahan presiden sudah jelas hak sipil warga bangsa rakyat harus diutamakan. Ini zaman reformasi hukum dan keadilan adalah panglima yang harus kita kawal bersama menuju bangsa yang beradab dan berkebudayaan”. Pungkasnya.

Presiden Forum Kebangsaan Samianto Muthohhar “Keadilan harus tegak sebagai wujud kita berbangsa bernegara kejadian perkara perlu di dalami dan segera diputuskan atas tanah yang diperselisihkan. Hal ini Jagan sampai terulang terus dikemudian hari karena kasus tanah saat ini sudah menjadi isu nasional yang terjadi di banyak daerah”. Ungkapnya dihubungi tenarnews.

Sahban akan terus menyuarakan sampai haknya di kembalikan. Jangan ada lagi penjajahan di bumi Nusantara setelah Kita berhasil mengusir penjajah dan merdeka tahun 45. (red)

Berita Terkait

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB