Menyikapi Terkait beredarnya surat Gubernur di media sosial
Maka saya Dediyanto DPRD Kota Bengkulu menegaskan

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa.1 Perwal BPHTB dalam proses revisi dan diantara Rujukannya maka DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan perubahan Perda no 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan ini akan jadi rujukan dalam NJOP yg di tetapkan dalam perwal no 15 tahun 2017 karena di sesuaikan dengan perkembangan ekonomi, Harga Tanah dan Update data PBB
perubahan ini akan berdampak pada NJOP yg tidak tinggi karena faktor pengalian dalam perda audah turun dari 0,2 Prosen Menjadi 0,08 Prosen,

Baca Juga :  CIRI-CIRI PERGAULAN YANG SEHAT DAN BAIK

Angka tersebut di atas jauh lebih rendah di banding angka hasil rapat paripurna DPR RI pd 7 Desember 2021 yg telah mengesahkan UU Harmonisasi Keuangan pemerintah pusat dan daerah( HKPD ) yg menaikan tarif PBB yg semula tarif batas maximal 0,3 menjadi 0,8 prosen,

Maka mengacu pada pertimbangan di atas, selaku DPRD saya menyarankan agar PEMKOT Istiqomah dengan Road Map Perbaikan PBB dan BPHTB yg sudah berproses dan sedang berproses pada revisi perbaikan,

dan menyarankan pada Gubernur sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi sebelum mengambil kesimpulan dalam kamar pribadi secara sendiri..seperti kenaikan 1000 prosen…NJOP tanah/ meter di area kampung melayu sebelum Perwal 2019 yg penerapannya tahun 2020 adalah Rp 1500…sementara harga tanah 120 ribu dan coba bandingkan dengan rumah subsidi yg harga tanahnya/ meter bisa mencapai 250 sampai dengan 300 Ribu,

Baca Juga :  Sekda NTB Lalu Gite Ariadi Rakornas IKADI "Da'i Sebagai Garda Depan Syiar Islam Wasyathiyah"

Setuju revisi karena itu sedang berproses.. proses revisi harus merujuk pada perubahan perda PBB agar tertib dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu, pungkasnya,

: Jurnalis-sulaidi.

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru