Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeNar News.com,– Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas dinamika kebebasan pers dan penanganan sengketa karya jurnalistik di tengah kompleksitas perkembangan media digital.

Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan pers, organisasi media, serta pihak terkait lainnya.

.

Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan. Turut hadir anggota Dewan Pers lainnya, yakni Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Maha Eka Swasta.

Dari unsur konstituen, hadir sejumlah pimpinan organisasi pers, antara lain perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, SH.
Hadir pula Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.

*Pers sebagai Penyaring Informasi*

Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya memaknai derasnya arus informasi sebagai peluang, bukan ancaman.

“Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah, seperti derasnya air hujan. Media menjadi kanal yang menyaring informasi tersebut menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

*Peran Pemerintah dan Status Badan Hukum Pers*

Dalam forum tersebut, Dewan Pers juga menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, S.H., M.H, yang memaparkan secara singkat peran pemerintah dalam pengelolaan badan hukum perusahaan pers.

Baca Juga :  Dari Imam & Muadzin Fathullah hingga ke Guru Besar: Kisah Inspiratif Hasani Ahmad Said*

*Magdalene.co Sampaikan Kronologi*

Perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, yang merupakan co-founder sekaligus Pemimpin Redaksi, memaparkan langsung kasus yang dialami medianya. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat melakukan pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigasi Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.

 

Menurut Devi, tindakan tersebut memicu reaksi dari komunitas pers karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” kata Devi.

Ia juga menegaskan bahwa Magdalene.co merupakan media berbasis komunitas yang fokus pada isu perempuan, keberagaman gender, dan sosial dengan perspektif feminis, serta didukung pengalaman jurnalistiknya selama lebih dari 26 tahun.

*Sikap SMSI: Sengketa Harus Melalui Dewan Pers*

Menanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

SMSI memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Pemulihan akses konten oleh Komdigi

2. Penguatan mekanisme Dewan Pers melalui uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab/koreksi

3. Peningkatan koordinasi antar lembaga

4. Penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers, termasuk larangan sensor dan pembredelan terselubung

Makali yang berasal dari Pantura Indramayu ini, menegaskan pentingnya koordinasi antara Komdigi dan Dewan Pers sebelum mengambil langkah pembatasan terhadap konten jurnalistik.

Baca Juga :  Kualisi Perempuan Banten Dukung Muhaimin Jadi Presiden 2024

“Dewan Pers juga harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sengketa, termasuk yang dialami media siber dan media rintisan, termasuk yang dialami media Siber di Kepri, ” ujarnya.

Ia menambahkan, SMSI juga menerima laporan sengketa jurnalistik dari media siber di Kepri, yang diharapkan dapat ditangani secara profesional.

*Pandangan Dewan Pers*

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa tindakan Komdigi kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulasi tertentu. Selain itu, Magdalene.co disebut belum terverifikasi Dewan Pers.

Namun demikian, setelah dicermati sebagai karya jurnalistik meskipun media itu belum terverifikasi oleh dewan pers, pembatasan akses tersebut akhirnya dicabut.

“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” ujarnya.

*Dorongan Sinergi dan Rencana Tindak Lanjut*

Dalam diskusi tersebut, sejumlah mantan anggota Dewan Pers turut memberikan masukan, di antaranya perlunya rapat kerja bersama antara Dewan Pers dan Komdigi untuk memperkuat penanganan isu kebebasan pers.

Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan koordinasi dengan Komdigi, sekaligus mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka kembali akses terhadap konten Magdalene.co.

Ke depan, Dewan Pers juga berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama konstituen guna membahas penguatan sekretariat serta wacana revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar sesuai dengan perkembangan industri media saat ini.

Diskusi yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 13.00 WIB tersebut ditutup dengan ramah tamah antar peserta. ( Red )

Berita Terkait

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:30 WIB

SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA

Jumat, 11 September 2026 - 13:33 WIB

Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Berita Terbaru

Tenar News

SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:30 WIB