Jaksa Sita Uang Tunai Rp1,26 Miliar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi MusiRawas,

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel,TeNarNews tv9,,-Kejaksaan Negeri MusiRawas berhasil sita Uang Tunai Rp.1,26 Miliar
Pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri

Kejari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H.,
M.H. keseriusan dalam tangani korupsi dengan menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

Dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.265.526.441 (satu miliar dua
ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu
rupiah) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan
Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam
mengamankan dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan
bahwa setiap dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat segera diamankan
sejak tahap penyidikan ” Ungkap Kasi Intel GUSTIAN WINANDA, S.H., M.H.,Senin (16/3/2026)

Baca Juga : 

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tanggal 12 Maret 2026,
yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang
dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari para pihak yang terkait,
diketahui bahwa dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan
(escrow account) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Veteran Jakarta
Pusat. ” Jelasnya

Melalui langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dana tersebut berhasil
diamankan dan selanjutnya akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik
Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti guna
menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum perkara ini selesai.

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Tetapkan program Pembentukan propemperda tahun 2022

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas,
Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. beserta jajaran pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas,
dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo
Subianto, khususnya pada Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum

pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan
terukur ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berupaya memastikan bahwa setiap program strategis
yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk

 


Kepentingan masyarakat serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas juga menegaskan akan terus bekerja secara profesional,
transparan, dan akuntabel dalam mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus
mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Kemas Mahmud Salim SH ( Red )

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB