Pengusiran Wartawan Disoal, Sekwan DPRD Depok Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9 Media Siber Indonesia: Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Purwati, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menyusul insiden pengusiran dua wartawan di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPRD Kota Depok, Rabu (18/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Kania didampingi sejumlah pejabat sekretariat, termasuk Teguh, Hakim Siregar, dan Devi Wulandari. Di hadapan sekitar 50 awak media, ia mengakui adanya kekhilafan yang dilakukan stafnya terhadap dua pewarta yang tengah menjalankan tugas peliputan.

“Atas segala kesalahan anak-anak saya, itu menjadi tanggung jawab saya. Untuk itu, saya memohon maaf,” ujar Kania.

Insiden yang menjadi sorotan tersebut melibatkan dua wartawan, yakni Anggi Anggraini dari Tabloid Exspose dan Gustini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keduanya mengaku diusir dan dipermalukan di hadapan sejumlah tamu saat melakukan peliputan di Gedung DPRD Kota Depok.

Baca Juga :  IBU BUPATI EMPAT LAWANG MENGUNJUNGI LOKASI BANJIR DI PASMAH AIR KERUH

Peristiwa itu pun memicu reaksi luas di kalangan jurnalis dan sempat viral di media sosial. Sejumlah pihak menilai kejadian tersebut bukan sekadar gesekan personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan serta implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggi menyatakan, sebelum adanya konferensi pers, dirinya merasa dipandang sebelah mata saat diusir di hadapan banyak orang. “Kami sedang menjalankan tugas peliputan. Peristiwa itu tentu meninggalkan rasa tidak nyaman,” ujarnya.

Meski mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan, Anggi menegaskan bahwa persoalan perlindungan kerja jurnalistik tetap harus diperjuangkan. Menurutnya, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga.

Secara normatif, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun dalam praktik, frasa “perlindungan hukum” kerap menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan, baik oleh aparat maupun pejabat publik.

Baca Juga : 

 

Di tingkat nasional, isu perlindungan wartawan juga tengah menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi saat ini memeriksa perkara uji materi UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan penjelasan Pasal 8 UU Pers yang dinilai berpotensi multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Bagi Anggi, insiden di Depok menjadi contoh konkret bahwa norma hukum belum sepenuhnya menjelma menjadi kultur penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan, gedung DPRD merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi pengawasan masyarakat melalui kerja pers.

“Jika UU Pers tak lagi dipandang sebagai rambu yang harus dihormati, maka yang terancam bukan hanya wartawan, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi,” tandasnya.( Mur )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB