Bahaya Penggunaan Narkoba yang merusak generasi bangsa, disosialisasikan pada MPLS di SMAN 8 Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeNarNewstv,-MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) merupakan momentum penting bagi peserta didik baru saat memasuki jenjang pendidikan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, MPLS tahun ini mengusung tema Ramah. Hal ini bertujuan mengenalkan siswa terhadap nilai-nilai positif dan suasana nyaman dan ramah dalam pembelajaran.

 

Salah satu materi MPLS yang penting diberikan adalah Bahaya Narkoba. Materi ini diberikan agar siswa yang memasuki usia remaja, rentan terseret masalah sosial yakni penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya), memiliki pengetahuan dan kewaspadaan. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) turut berkontribusi mengisi materi ini kepada 350 siswa yang terbagi dalam dua kelas, di Hari ketiga MPLS di SMA Negeri 8 Jakarta (Rabu, 16/07/2025).

Baca Juga :  DPD LSM Bakornas Resmi melaporkan mantan kepala Desa Tebat Payang KecamatanPendopo Barat dan Oknum Yang Mengatas Namakan Petugas BSPS ,ke Polres kabupaten Empat Lawang

Saat ini ditemukan jenis narkotika baru, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Hal ini dikenal dengan nama NPS (New Psychoactive Substances) senyawa kimia yang dapat menimbulkan efek seperti narkoba (stimulan, depresan dan halusinogen). “Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan, dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum. Di Indonesia telah beredar 95 NPS salah satunya tembakau gorila. “ungkap Puji.

Baca Juga :  PERGERAKAN KADER DAKWAH INDONESIA(PKDI) DIDEKLARASIKAN MALAM 27 RAMADHAN 1442 H

Berdasarkan data dari portal BNN, pengguna narkotika di usia remaja menembus angka 3.3 juta orang. Dari Penelitian BRIN, BNN dan BPS, tahap kecanduan pengguna di pedesaan dan perkotaan, diawali dengan coba-coba dan diperoleh secara gratis. Narkotika menyebabkan ketergantungan, ketagihan, merusak saraf, mengubah perilaku baik. “Jika mencoba narkoba, hilang sudah masa depanmu. Masa depan suram, bahkan berakibat fatal over dosis yaitu kematian. Oleh sebab itu Say No to Drugs ” Tutup Mirna.,( Red )

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB