Jakarta,TeNarnewscom/SMSI. Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang awal sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada 2024 Kab. Tasikmalaya.
Sidang yang di mulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan/mendengarkan permohonan dari pemohon yang di ajukan oleh pasangan calon nomor urut 01,Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly ( Iwan- Dede) di gedung Mahkamah Konsititusi RI pada Kamis, 15/5/2025.
” Sidang perdana hari ini, kami dari kuasa hukum paslon nomor urut 01,Iwan – Dede berucap, “Alhamdulillah sidang berjalan dengn lancar, kemudian kami membacakan permohonan di hadapan majelis hakim dan kami menyampaikan substansi materinya dengan tepat, ” Kata kuasa hukum paslon nomor urut 01,Ecep Sukmanegara kepada media usai sidang di MK.
Lanjut Ecep, ada dua hal yang krusial yang kami sampaikan dalam sidang gugatan/permohonan kali ini.
Pertama ada cacat prosedural yang di laksanakan KPU kab Tasikmalaya.KPU dalam hal ini tidak melaksanakan putusan MK, dengan adanya pembangkangan dan penghianatan terhadap Konstitusi, artinya KPU tidak melaksanakan tahapan PSU berdasarkan peraturan per-undang undangan.
KPU hanya menjadikan referensi yuridisnya adalah surat dinas dan surat dinas itu menurutnya bertentangan dengan peraturan per-undang undang undangan, kata Ecep.
Yang kedua, yakni calon bupati paslon nomor urut 02, yang saat ini menjabat Wakil Bupati aktif di duga telah melakukan Abose Of Power atau menggunakan kekuasaannya atau wewenang dengan menggerakan cakar kekuasaan, mulai dari Kemendagri, Aparat penegak hukum dan kriminalisasi atau politisasi agama terhadap Kiyai Alim Ulama ( pemuka dan Tokoh agama) yang di intimidasi dan di intervensi oleh cakar kekuatan mereka dengan menggunakan kekuatan uang untuk merusak suara dalam PSU Kab. Tasikmalaya, “tambah Ecep .
Berpegang pada prinsip, bahwa di dalam hukum ada sebuah dalil barangsiapa yang berani mengajukan dalil harus dapat membuktikan.
Meyakini hal tersebut, Ecep dengan tegas mengatakan bahwa bukti bukti tersebut telah di miliki, yakni adanya pelaporan dari salah satu Ketua partai( partai pengusung paslon nomor urut 02) yang telah bersurat ke Kemendagri dan surat tersebut di duga langsung di respon dengan memanggil seluruh Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Desa se-kab Tasikmakaya.
” Ya, itulah bentuk intervensinya, kata Ecep.
Kemudian di tempat yang sama, Ketua Hukum paslon nomor urut 01,Dani Safari Efendi mengatakan bahwa, tadi pada saat sidang berlangsung dirinya sempat di mintai penjelasan oleh majelis hukum tentang perbedaan antara diskualifikasi dan pencoretan yang ada di dalam gugatan permohonan.
Kemudian Dani menjelaskan bahwa, diskuslifikasi di keluarkan oleh penyelenggara Konstitusi sedangkan pencoretan di keluarkan kepada yang berkasus.
Kemudian setelah sidang selesai, ada argumentasi dari majelus hakim dan pihak termohon (bawaslu) meminta in sake atau pemeriksaan alat bukti dan menurut Dani kalau urusan in sake itu adalah urusan majelis hakim.
Harapan Dani tidak dismissal, dan selanjutnya pihaknya akan membuktikan seluruh kejahatan politik yang di duga di lakukan oleh penyelenggara pemilu di Kab Tasikmalaya, dan pihak atau calon yang melakukan pelanggaran Konstitusi dan kasus perbuatan tercelah.
Dani menduga ada Dua paslon bupati yang melanggar konstitusi.
diantaranya satu Wakil Bupati yang telah melakukan perbuatan tercelah pada PSU kab Tasikmalaya.
” Perbuatan tercelah nya dimana? Ada salah satu calon wakil bupati (mantan ketua DPRD) yang tidak mengembalikan mobil dinas, namun menggadaikan aset negara ( mobil dinas) tersebut, pungkas Dani. (dp)

