Kuasa Hukum Iwan – Dede : Ada Dua Cabup melanggar Aturan Konstitusi di Pilkada PSU Kab. Tasikmalaya.

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,TeNarnewscom/SMSI. Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang awal sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada 2024 Kab. Tasikmalaya.

Sidang yang di mulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan/mendengarkan permohonan dari pemohon yang di ajukan oleh pasangan calon nomor urut 01,Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly ( Iwan- Dede) di gedung Mahkamah Konsititusi RI pada Kamis, 15/5/2025.

” Sidang perdana hari ini, kami dari kuasa hukum paslon nomor urut 01,Iwan – Dede berucap, “Alhamdulillah sidang berjalan dengn lancar, kemudian kami membacakan permohonan di hadapan majelis hakim dan kami menyampaikan substansi materinya dengan tepat, ” Kata kuasa hukum paslon nomor urut 01,Ecep Sukmanegara kepada media usai sidang di MK.

Lanjut Ecep, ada dua hal yang krusial yang kami sampaikan dalam sidang gugatan/permohonan kali ini.

Pertama ada cacat prosedural yang di laksanakan KPU kab Tasikmalaya.KPU dalam hal ini tidak melaksanakan putusan MK, dengan adanya pembangkangan dan penghianatan terhadap Konstitusi, artinya KPU tidak melaksanakan tahapan PSU berdasarkan peraturan per-undang undangan.

KPU hanya menjadikan referensi yuridisnya adalah surat dinas dan surat dinas itu menurutnya bertentangan dengan peraturan per-undang undang undangan, kata Ecep.

Baca Juga :  Hadiri Raker Dipimpin Wakil Presiden RI, Wagub NTB : Posyandu Keluarga Kita Aktif

Yang kedua, yakni calon bupati paslon nomor urut 02, yang saat ini menjabat Wakil Bupati aktif di duga telah melakukan Abose Of Power atau menggunakan kekuasaannya atau wewenang dengan menggerakan cakar kekuasaan, mulai dari Kemendagri, Aparat penegak hukum dan kriminalisasi atau politisasi agama terhadap Kiyai Alim Ulama ( pemuka dan Tokoh agama) yang di intimidasi dan di intervensi oleh cakar kekuatan mereka dengan menggunakan kekuatan uang untuk merusak suara dalam PSU Kab. Tasikmalaya, “tambah Ecep .

Berpegang pada prinsip, bahwa di dalam hukum ada sebuah dalil barangsiapa yang berani mengajukan dalil harus dapat membuktikan.

Meyakini hal tersebut, Ecep dengan tegas mengatakan bahwa bukti bukti tersebut telah di miliki, yakni adanya pelaporan dari salah satu Ketua partai( partai pengusung paslon nomor urut 02) yang telah bersurat ke Kemendagri dan surat tersebut di duga langsung di respon dengan memanggil seluruh Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Desa se-kab Tasikmakaya.
” Ya, itulah bentuk intervensinya, kata Ecep.

Kemudian di tempat yang sama, Ketua Hukum paslon nomor urut 01,Dani Safari Efendi mengatakan bahwa, tadi pada saat sidang berlangsung dirinya sempat di mintai penjelasan oleh majelis hukum tentang perbedaan antara diskualifikasi dan pencoretan yang ada di dalam gugatan permohonan.
Kemudian Dani menjelaskan bahwa, diskuslifikasi di keluarkan oleh penyelenggara Konstitusi sedangkan pencoretan di keluarkan kepada yang berkasus.

Baca Juga :  Tasyakuran Pembangunan di Kecamatan Pinang Ditandai Selesainya Tanggul 118 Meter

Kemudian setelah sidang selesai, ada argumentasi dari majelus hakim dan pihak termohon (bawaslu) meminta in sake atau pemeriksaan alat bukti dan menurut Dani kalau urusan in sake itu adalah urusan majelis hakim.

Harapan Dani tidak dismissal, dan selanjutnya pihaknya akan membuktikan seluruh kejahatan politik yang di duga di lakukan oleh penyelenggara pemilu di Kab Tasikmalaya, dan pihak atau calon yang melakukan pelanggaran Konstitusi dan kasus perbuatan tercelah.

Dani menduga ada Dua paslon bupati yang melanggar konstitusi.
diantaranya satu Wakil Bupati yang telah melakukan perbuatan tercelah pada PSU kab Tasikmalaya.

” Perbuatan tercelah nya dimana? Ada salah satu calon wakil bupati (mantan ketua DPRD) yang tidak mengembalikan mobil dinas, namun menggadaikan aset negara ( mobil dinas) tersebut, pungkas Dani. (dp)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru