• Anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup saat dibawa menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol di Kejati NTB,

Lombok,Tenarnews tv , – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan anggota DPRD Lombok Tengah, Mahrup, Senin (9/12).

Politikus PKS itu terseret kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram tahun 2021-2022.Sebelum ditahan, Mahrup yang datang mengenakan kemeja putih menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Kali ini, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga :  MASYARAKAT PASUNDAN RAYA FOUNDATION GELAR ACARA BUKA PUASA BERSAMA PENGURUS DAN WARGA BINAAN Tenarnews tv9.- Raya Foundation, Yayasan yang bergerak dibidang Rehabilitasi Narkoba melaksanakan gelar acara buka puasa bersama disekretariat yang beralamat di Jl. H. Mawi No. 7 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, acara ini digelar dalam rangka memeperat tali saliturahmi antar pengurus dan anak-anak binaan. Pada Momentum ini, Ketua Masyarakat Pasundan Raya Foundation "Dian Akhyar Abianu" mengatakan kepada awak media, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada semua undangan yang turut serta hadir dalam acara ini, turut hadir Ketua Dewan Pembina Drs. Yonan Arifin, SH, MH, dan Ketua Dewan Penasehat Drs. Lulu Azhar Lucky, yang mana dalam sambutan dicara tersebut, Ketua Dewan Penasehat Drs. H. Lulu Azhar Lucky mengatakan akan memberikan hibah tanah seluas 1 Hektar kepada Masyarakat Raya Foundation yang akan dijadikan lokasi atau tempat Pusat Rehabilitasi Narkoba Dalam Panti didaerah Ciampea Kabupaten Bogor.

Setelah berjam-jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mahrup. Ia dipakaikan rompi warna pink dengan tangan diborgol.Selanjutnya, Mahrup dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat terhitung sejak Senin (9/12).T7ersangka ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana KUR pada BSI Cabang Mataram,” ungkap Enen.

Baca Juga :  Profil Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Rajin Menulis Buku Kepolisian dan SDM

Dalam kasus ini, tersangka Mahrup berperan sebagai offtaker. Ia membeli hasil peternakan yang jadi sasaran penyaluran KUR bermasalah itu. “Dalam kasus ini, kerugian negara kasus dana KUR ini sebesar Rp 8,2 miliar,” tandasnya. ( sumber AN )