Diduga salah obyek,” Sengketa Lahan di Limo, Warga Pemilik Lawan Putusan Aanmaning

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:Sebanyak 25 (KK) warga Limo Kota Depok Melalui Kuasa Hukum, firma hukum Abdi Nusantara, warga Limo Kampung Kramat, RT. 02 RW. 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, yang tengah menghadapi tantangan hukum terkait lahan seluas 4980 m2. Penentangan ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan aanmaning Nomor:22/Pen.Pdt/aanm.Eks/2021/PN.Dpk jo. Nomor: 275/Pdt.G/2018/PN.Dpk.jo Nomor:589/Pdt/2019/PT.Bdg.jo.Nomor:422 K/Pdt/2021 yang diajukan oleh M. Tamrin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6 tahun 1973.

Pendudukan lahan oleh 25 KK selama puluhan tahun dan kepemilikan lahan tersebut diakui dengan bukti akurat menjadi dasar utama penolakan mereka terhadap penetapan tersebut.

Sutara SH, salah satu Kuasa Hukum dari 25 KK, menyatakan bahwa sidang perkara No.329 di Pengadilan Negeri Depok adalah upaya bantahan terhadap aanmaning yang dapat berujung pada eksekusi.

“Sidang ini merupakan langkah bantahan terhadap penetapan aanmaning yang mengarah pada potensi eksekusi,” kata Sutara usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  SMPN 36 akan di bangun," seluruh warga Kel.Jatijajar sambut gembira

Dalam sidang tersebut, mereka membawa turut terlawan untuk membuktikan bahwa surat pemanggilan tidak sampai karena salah obyek perkara ? “Mekanisme pemanggilan terhadap para pihak dalam bantahan ini melalui pos, nah kurir pos ini melaporkan kejuru sita bahwa tidak menemukan belasan alamat dari 20 turut terlawan, padahal alamat dalam bantahan tersebut sudah dicantumkan sesuai dengan KTP.

Oleh karena itu, hari ini kami hadirkan para turut terlawan tersebut untuk mengklarifikasinya,” jelas Sutara.

Sidang ini merupakan yang kedua, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan agenda pemanggilan para pihak, tegasnya

Yacob T Saragih, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, menjelaskan bahwa sengketa ini muncul karena 25 KK telah menghuni lahan sudah lebih 60 tahun. Pada tahun 2018, Husni M. Tamrin mengajukan gugatan dengan klaim membeli Hak Milik No.6 tahun 1973 yang menunjukkan lokasi sebagai miliknya. Setelah membaca bukti-bukti, mereka menemukan bahwa objek perkara sebenarnya berbeda dengan yang digugat.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Bicara Setelah Panji Gumilang Tersangka Nasib Ponpes Al Zaytun

“Dalam perkara ini kami menemukan bahwa objek perkara tersebut sebenarnya berbeda, dimana dalam perkara pihak penggugat pada saat itu letak objeknya di RT. 14 RW. 05 bukan berada di RT.02,” tegas Yacob.

Ia juga menilai kesaksian penggugat yang menyatakan objek berada di RT 02, itu keterangan”palsu” oleh karena itu, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Limo Raya RT 02 RW 05 Limo Depok melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP, Pasal KUHP 242, dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut diajukan terhadap M. Husni Tamrin tertanggal 23 November 2023 dengan nomor STTLP/B/7073/XI/SPKT/Polda Metro Jaya.

” H. Syarifuddin selaku pemilik tanah dan bangunannya melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu,” pungkas Yakob. (Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB