Diduga salah obyek,” Sengketa Lahan di Limo, Warga Pemilik Lawan Putusan Aanmaning

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:Sebanyak 25 (KK) warga Limo Kota Depok Melalui Kuasa Hukum, firma hukum Abdi Nusantara, warga Limo Kampung Kramat, RT. 02 RW. 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, yang tengah menghadapi tantangan hukum terkait lahan seluas 4980 m2. Penentangan ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan aanmaning Nomor:22/Pen.Pdt/aanm.Eks/2021/PN.Dpk jo. Nomor: 275/Pdt.G/2018/PN.Dpk.jo Nomor:589/Pdt/2019/PT.Bdg.jo.Nomor:422 K/Pdt/2021 yang diajukan oleh M. Tamrin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6 tahun 1973.

Pendudukan lahan oleh 25 KK selama puluhan tahun dan kepemilikan lahan tersebut diakui dengan bukti akurat menjadi dasar utama penolakan mereka terhadap penetapan tersebut.

Sutara SH, salah satu Kuasa Hukum dari 25 KK, menyatakan bahwa sidang perkara No.329 di Pengadilan Negeri Depok adalah upaya bantahan terhadap aanmaning yang dapat berujung pada eksekusi.

“Sidang ini merupakan langkah bantahan terhadap penetapan aanmaning yang mengarah pada potensi eksekusi,” kata Sutara usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia)

Dalam sidang tersebut, mereka membawa turut terlawan untuk membuktikan bahwa surat pemanggilan tidak sampai karena salah obyek perkara ? “Mekanisme pemanggilan terhadap para pihak dalam bantahan ini melalui pos, nah kurir pos ini melaporkan kejuru sita bahwa tidak menemukan belasan alamat dari 20 turut terlawan, padahal alamat dalam bantahan tersebut sudah dicantumkan sesuai dengan KTP.

Oleh karena itu, hari ini kami hadirkan para turut terlawan tersebut untuk mengklarifikasinya,” jelas Sutara.

Sidang ini merupakan yang kedua, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan agenda pemanggilan para pihak, tegasnya

Yacob T Saragih, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, menjelaskan bahwa sengketa ini muncul karena 25 KK telah menghuni lahan sudah lebih 60 tahun. Pada tahun 2018, Husni M. Tamrin mengajukan gugatan dengan klaim membeli Hak Milik No.6 tahun 1973 yang menunjukkan lokasi sebagai miliknya. Setelah membaca bukti-bukti, mereka menemukan bahwa objek perkara sebenarnya berbeda dengan yang digugat.

Baca Juga :  Setelah 10 Tahun Terbentuk, Kini Forward Miliki Sekretariat Baru

“Dalam perkara ini kami menemukan bahwa objek perkara tersebut sebenarnya berbeda, dimana dalam perkara pihak penggugat pada saat itu letak objeknya di RT. 14 RW. 05 bukan berada di RT.02,” tegas Yacob.

Ia juga menilai kesaksian penggugat yang menyatakan objek berada di RT 02, itu keterangan”palsu” oleh karena itu, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Limo Raya RT 02 RW 05 Limo Depok melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP, Pasal KUHP 242, dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut diajukan terhadap M. Husni Tamrin tertanggal 23 November 2023 dengan nomor STTLP/B/7073/XI/SPKT/Polda Metro Jaya.

” H. Syarifuddin selaku pemilik tanah dan bangunannya melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu,” pungkas Yakob. (Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko
Wujudkan Mimpimu Melalui Kampus Tercinta IASTHA
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum dan KUHP Nasional di Kecamatan Pasar Minggu/
Polemik berbuntut panjang,” TR berujung tersandung persoalan hutang
Kapolri Mendahului atau “Melawan” Presiden
Oknum Anggota DPR RI dan orang no.1 Depok Dituding terseret kasus tanah 9,3 Ha ?
Sandiaga Salahuddin Uno di Launching buku Otak-Atik penulis Tata Gibrig .
Dua Mantan Petinggi Lampung Terseret Korupsi US$17,28 Juta BUMD PT LEB
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:23 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko

Kamis, 25 September 2025 - 16:12 WIB

Wujudkan Mimpimu Melalui Kampus Tercinta IASTHA

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum dan KUHP Nasional di Kecamatan Pasar Minggu/

Selasa, 23 September 2025 - 14:38 WIB

Polemik berbuntut panjang,” TR berujung tersandung persoalan hutang

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Kapolri Mendahului atau “Melawan” Presiden

Berita Terbaru

Tenar News

Wujudkan Mimpimu Melalui Kampus Tercinta IASTHA

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB

Tenar News

Kapolri Mendahului atau “Melawan” Presiden

Selasa, 23 Sep 2025 - 11:56 WIB