
Jakarta, Tenarnews.com,-Unit lelang pengadaan ULP Kutai Kartanegara, lelang proyek tertutup tidak transparan.
Dewan Pemimpin Pusat Corupption Investigation Commiittee (CIC) mennyayangkan atas kejadian tersebut, menilai pihak ULP Kutai Kartanegara lelang proyek ada dugaan persekongkolan jahat dengan pihak pemenang.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Pasalnya peserta lelang Pembanguna Ruang Kelas Baru SD Negeri 31 Semboja merasa dirugikan, tidak ada undangan tau-tau muncul pemenang, peringkat empat dimenangkan, sementara pihak
satu, dua dan tiga digugurkan dengan alasan yang tidak jelas,”tegas Raden Bambang.SS kepada pihak.media Rabu (9/8/2023) di Jakarta.
Berdasarkan keterangan Mulyadi SE, BLP dan juga selaku PPK dari dinas pendidikan Kutai Kertanegara,
Pak Mulyadi, sebaiknya ULP teliti dalam meriksa berkas satu persatu
,dimana jadwalnya sampai dimana ? Jawab Mulyadi.
Penawaran di evaluasi oleh pokja berdasar dokumen pemilihan yg disyaratkan, sampai saat ini sy belum nerima hasil tender, siapa yg menang.
kalau perusahaan bapak gugur tapi menurut bapak benar, silahkan bapak singgah kepokja melalui fasilitas sistem yg disediakan,” jelas Mulyadi.
Dari hasil investigasi yang dilakukan CIC diduga ada oknum ULP Kutai Kartanegara saat ini tidak dalam keadaan baik-baik sepertinya dalam tekanan (ada yang mengendalikan).
Ini bukan yang pertama kalinya, bulan lalu sempat terdengar ada isu akan demo dikantor PUPR dan ULP, sebagai wujud kekecewaan kontraktor pada Paket Lanjutan Jalan Lingkar Kota Bangun.
Raden Bambang.SS mengungkapkan ” Infonya sih yang dimenangkan belum memiliki pengalaman yang cukup, baru PL aja,sebaiknya pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar lebih hati – hati mengucurkan dana, apa lagi kurangnya pengawasan dan rata – rata mereka terima diatas meja saja.
Mengenai hal tersebut berakibat banyak proyek dilaksanakan asal – asalan, bakkan ada beberapa pekerjaan sampai sekarang masih mangkrak tidak jadi, tapi anehnya pembayaran bisa dicairkan seratus persen,”pungkasnya.
Hal diatas terjadi karena ada indikasi persekongkolan jahat, mulai dari lelang sampai kepelakaanaan dilapangan.
Seperti yang terjadi pada paket Pembanguna Ruang Kelas Baru SD Negeri 31 Semboja.
Tender ini berlaku untuk rengking ke empat saja CV. Athmar Putra Tecknik.
Untuk Tengking Satu. Dua dan Tiga tidak diundang dan digugurkan dengan alasan tidak jelas dan tidak masuk akal.
Berdasarkan keterangan penjaga resepsionis, bahwa kepala ULP Bapak Sandi baru aja keluar.
Pak kok pegawainya nampak kelihatan sepi para pegawai Pokja kebanyakan bekerja dari rumah (zoom).
Apa bedanya Pokmil sana Pokja pak
sama aja.
Siapa Pokmil 10 ,nah itu saya tidak tau, biasanya untuk verefikasi data, yang diverifikasi aja yang tau siapa yang memanggil,” ujar salah seorang penjaga (7/8/23) lalu.
Kami berharap pihak ULP beserta jajarannya bekerja sesuai aturan, tanpa ada interpensi dari pihak manapun.
Apalagi proyek tersebut sudah lelang untuk yang kedua kalinya, dengan alasan tender batal akibat tidak ada Kontraktor yang lolos verifikasi data dan harga.
Hal diatas tidak sesuai dengan Pasal 22 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.
Larangan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa diatur dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 ayat (1) dan 80 ayat (1).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI ( Tim Envestigasi Tenarnewstv9) Hs
IKLAN TENARNEWS



