DI SELURUH INDONESIA.RIBUAN POLSEK TSK LAGI PENYIDIK

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews tv9. Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan terkait perubahan peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi punya kewenangan menyidik suatu kasus.

Berdasarkan keputusan yang telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 tersebut, peran Polsek saat ini hanya sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polsek yang tak lagi menyidik perkara paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Timur, yaitu 209 Polsek. Disusul Jawa Tengah (129), Jawa Barat (81), Aceh (80), Papua (80), dan Kalimantan Selatan (59).

Adapun jumlah paling sedikit adalah Bali (1). Dan tidak ada Polsek di wilayah DKI Jakarta yang terkena kebijakan ini.

Dalam keterangan tertulisnya, surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi serta program penataan kelembagaan.

Juga kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu, tanpa kewenangan penyidikan.

Baca Juga :  MELURUSKAN SEJARAH YANG SEBENARNYA, AGAR KITA MENJADI TAU TIDAK TERTIPU oleh SEJARAH PALSU

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Listyo Sigit, dikutip dari Kompas pada Jumat (01/04/2021).

Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak Cari-cari Perkara
Wacana penghilangan kewenangan penyidikan pada Polsek sebenarnya sudah berhembus sejak awal tahun 2020.

Adalah Menkopolhukan, Mahfud MD yang mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga :  Hari Ulang Tahun POLRI (1 Juli) & Revolusi POLRI.

“Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud MD pada Rabu (19/02/2020), dikutip dari Antara.

Mahfud MD mengaku mendapat informasi bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibat hal itu, kata Mahfud, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

“Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan,” ujarnya.

“Jadi dengan ini, Polsek tidak cari-cari perkara,” imbuh.(Tiem)

http://feedproxy.google.com/~r/kiblat/pjKV/~3/1jdsl167aV0/

Berita Terkait

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru
Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K
Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum
Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K

Senin, 27 Juli 2026 - 22:11 WIB

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Berita Terbaru

Tenar News

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru

Rabu, 29 Jul 2026 - 08:39 WIB

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB