_*Ketika Digusur Setelah 25 Tahun: Negara, BUMN, dan Luka Kepastian Hukum*_ Oleh MS.Tjik.NG *

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

_*Ketika Musholla Digusur Setelah 25 Tahun: Negara, BUMN, dan Luka Kepastian Hukum*_

Oleh MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*
Pendahuluan: Sebuah Musholla, Sebuah Pertanyaan Besar

Di Jalur Gas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berdiri sebuah musholla sederhana bernama Musholla Darul Iman. Ia bukan bangunan megah, bukan pula simbol kekuasaan. Sejak tahun 2000, musholla ini hidup bersama denyut warga: tempat shalat berjamaah, anak-anak belajar mengaji, warga bermusyawarah, dan masyarakat menambatkan harap spiritualnya.

Namun setelah lebih dari dua dekade, musholla ini tiba-tiba dihadapkan pada ancaman penggusuran oleh PT Pertamina Gas / Pertagas dengan alasan berada di jalur pipa gas. Dalam hal ini “PertaGas menyuruh Pengurus Musholla untuk membangkar sendiri” Seperti yang termaktub dalamam surat PetraGas No. 018/PG1343/TGD-XII/2025.

Peristiwa ini melahirkan satu pertanyaan mendasar yang tak bisa dielakkan:

“Jika musholla ini memang dilarang, mengapa negara dan BUMN baru mempermasalahkannya setelah 20–25 tahun?”

Pertanyaan ini bukan sekadar emosi warga. Ia menyentuh jantung kepastian hukum, keadilan sosial, dan jaminan konstitusional kebebasan beribadah.

Musholla Darul Iman: Bukan Bangunan Liar, Bukan Kepentingan Bisnis

Musholla Darul Iman berdiri atas inisiatif warga, dipelopori oleh H. Darmansyah dan tokoh masyarakat setempat, jauh sebelum isu penataan jalur gas menjadi perhatian publik. Sejak awal, fungsinya jelas dan konsisten:

1.Tempat ibadah umat Islam

2.Pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak

3.Kegiatan keagamaan dan sosial warga

Selama lebih dari dua dekade:

Tidak ada larangan resmi
Tidak ada surat peringatan
Tidak ada penertiban

Bahkan, di kawasan yang sama:

Terdapat lapangan Wood Ball

Aktivitas sosial warga berlangsung normal

Artinya, negara dan perusahaan negara telah melakukan pembiaran yang panjang dan sistematis.

Pembiaran 25 Tahun dan Runtuhnya Kepastian Hukum

Dalam negara hukum, pembiaran bukan perkara sepele. Ia melahirkan hak dan harapan yang sah.

Dalam hukum administrasi, dikenal prinsip kepastian hukum dan doktrin rechtsverwerking:

“hak untuk menindak dapat gugur apabila negara membiarkan suatu keadaan berlangsung lama tanpa keberatan”.

Baca Juga :  GALIAN-C,DI DESA LUBUK LAYANG DI DUGA TIDAK ADA IZIN/BODONG

Ketika:

Bangunan berdiri 25 tahun

Digunakan untuk kepentingan umum

Tidak pernah diperingatkan

Maka negara tidak berhak bertindak seolah-olah pelanggaran baru terjadi kemarin sore.

Penggusuran mendadak justru menunjukkan cacat administrasi, bukan ketertiban hukum.

-888-

Konstitusi Dilanggar di Depan Mata?

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya.”

Jaminan ini bukan formalitas, melainkan mandat konstitusional. Musholla bukan sekadar bangunan fisik, tetapi instrumen konstitusional bagi warga untuk menjalankan ibadah.

Penggusuran musholla:

Tanpa dialog

Tanpa solusi

Tanpa pengganti

Berpotensi melanggar hak dasar warga negara.

HAM dan Kebebasan Beragama: Bukan Retorika

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyebut:

“Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya.” (Pasal 22 ayat 1)

Negara, termasuk BUMN, bukan hanya dilarang menghalangi, tetapi wajib melindungi.

Maka pertanyaannya:

Apakah penggusuran musholla ini bentuk perlindungan?

Atau justru pembiaran negara terhadap tercederainya HAM warganya?

Jalur Gas: Penting, Tapi Bukan Alibi Absolut

Tidak ada yang menyangkal bahwa jalur pipa gas adalah objek vital nasional. Keselamatan publik adalah prioritas. Namun kepentingan keselamatan tidak boleh dijadikan dalih untuk bertindak sewenang-wenang.

Fakta di lapangan menunjukkan:

Jalur tersebut telah lama dihuni aktivitas sosial

Negara dan BUMN membiarkannya berlangsung puluhan tahun

Jika memang jalur ini steril:

Mengapa aktivitas lain tetap dibiarkan?

Mengapa musholla menjadi sasaran utama?

Keadilan tidak boleh tebang pilih.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dilanggar

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap tindakan pemerintah dan BUMN tunduk pada AUPB, antara lain:

1 Kepastian hukum

2.Keterbukaan

3.Keadilan

4.Tidak menyalahgunakan kewenangan

Penggusuran mendadak tanpa dialog melanggar seluruh asas tersebut sekaligus.

Dimensi Sosial: Menggusur Iman, Mengoyak Kepercayaan Publik

Musholla Darul Iman bukan sekadar bangunan. Ia adalah:

Ruang spiritual warga
Pusat pendidikan moral anak-anak
Simbol kebersamaan sosial

Baca Juga :  RUMAH INSPIRASI INDONESIA : MINTA KOMISI YUDISIAL EVALUASI KINERJA HAKIM PENGADILAN NEGERI TERNATE

Menggusur musholla berarti:

Merobek rasa keadilan sosial

Mengikis kepercayaan publik kepada negara

Menyisakan luka batin yang tak bisa diganti dengan kompensasi material

Negara seharusnya hadir sebagai penenang, bukan pemicu konflik.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Negara dan Pertamina?

Jika negara dan Pertamina benar-benar menjunjung hukum dan kemanusiaan, maka langkah yang seharusnya ditempuh adalah:

1.Dialog terbuka dengan jamaah dan tokoh masyarakat

2 Kajian risiko yang transparan dan partisipatif

3 Jika relokasi tak terhindarkan:

Pembangunan musholla pengganti

Lokasi layak dan mudah dijangkau

Dibiayai oleh perusahaan

4 Masa transisi yang manusiawi

Penggusuran bukan solusi. Keadilan adalah solusi.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Kasus Musholla Darul Iman menjadi cermin:
apakah Indonesia masih setia pada prinsip negara hukum, atau mulai tergelincir menjadi negara kekuasaan yang meminggirkan rakyat kecil?

Jika musholla yang berdiri 25 tahun bisa digusur begitu saja, maka tak ada lagi kepastian bagi warga negara.

Hari ini musholla, besok bisa rumah, sekolah, atau ruang hidup lainnya.

-888-

Penutup: Mengembalikan Akal Sehat Bernegara

Penggusuran Musholla Darul Iman bukan sekadar isu lokal. Ia adalah ujian nurani bagi negara.

Negara boleh mengatur, tapi tidak boleh sewenang- wenang.BUMN boleh menjaga aset, tapi tidak boleh melukai konstitusi.

Keselamatan publik penting, tapi keadilan jauh lebih fundamental.

“Jika negara kehilangan empati terhadap rumah ibadah, maka yang runtuh bukan hanya bangunan, tetapi legitimasi moral kekuasaan itu sendiri”

والله اعلم بالصواب

C17122025, Tabik 🙏

Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2)

2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

5. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

6. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

7. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat

8. Bagir Manan, Negara Hukum Indonesia

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB