Kembali Ke UUD’45, Forum Kebangsaan

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Tenarnews./Media cyber Indonesia,aSuara Pengacara Indonesia (Super Indonesia) mengangkat kembali perkara perdata pada mahkamah konstitusi untuk ditinjau ulang dengan no. Perkara 901 K/Pdt/2017 tanggal 26 Juli 2017 junto putusan PT Jakarta No. 310 Pdt/2016/PT DKI tanggal 14 September 2016 Junto putusan PN Jakarta Pusat No: 360 Pdt.G/ 2015/PN Jkt Pst 15 Maret 2016; yang pernah tertunda pada rezim sebelumnya. Pada periode pemerintah sapu bersih Prabowo Subianto kembali menggaungkan semua jabatan dipergunakan untuk melayani rakyat. Akankah hajat warga bangsa menjaga Ibu Pertiwi kembali ke UUD45 dikabulkan.

Puluhan komunitas dari beragam latar belakang dan profesi diantaranya forum kebangsaan berserikat melalui wadah advokat super Indonesia mengajukan gugatan agar NKRI kembali ke UUD 45 harga mati. Setelah zaman rezim sebelumnya sekitar tahun 2002. UUD 45 sempat diamandemen dimotori Amin Rais dan gank. DPR terkesan takut pada ketua partai daripada rakyat selaku pemberi mandat untuk duduk di rumah besar rakyat senayan. Mereka berani menodai merah putih atas amanat warisan leluhur bangsa UUD 45 yang harus dijaga keasliannya secara murni dan konsekuen.

Alampun rupanya sudah muak dengan pola tingkah pejabat/pelayan negeri ini, sistem demokrasi liberal yang menggusur negara berdasarkan Pancasila bukan hanya merusaknya mental spiritual tetapi lebih jauh lagi rusak nya alam semesta yang ujungnya menciptakan petaka bagi rakyat. Pejabat kementrian terkait harus diminta pertanggung jawaban begitu juga Korporasi yang merusak hutan harus ditangkap dalam tempo yang sesingkat singkatnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Kecurangan Pilkades, 3 Cakades Tuntut Pemilihan Ulang di Desa Sukadana Kec,Muara Pinang

Sejak UUD 1945 di kudeta diganti menjadi UUD 2002 Demokrasi Pancasila dan Koprasi diganti dengan Demokrasi Liberal dan Ekonomi Kapitalis maka atas keserakahan kekayaan ibu pertiwi Batubara, Emas, Nikel, Timah , Hutan dijarah habis-habisan. Indonesia Tanah Air Yang Indah Permai telah berubah menjadi Indonesia Tanah Air bagai neraka bagi rakyat nya. Sejak UUD 2002 dijalankan kemudian dibuat UU Omnibuslaw yang bertujuan untuk mempermudah PENJARAHAN kekayaan ibu pertiwi.

Mungkin Indonesia adalah satu-satunya negara didunia ini yang mendatangkan tenaga kerja dalam jumlah puluhan ribu tanpa dokumen yang sah dan juga penyelundupan tenaga kerja yang dilakukan oleh pemerintah dimasa itu sementara partai politik di Senayan tidak ada yang teriak membela merah putih. Setelah adanya latihan militer baru diketahui ada bandara yang beroperasi tanpa petugas imigrasi dan beacukai. Istilah negara dalam negara mencuat dipermukaan. Bangsa Indonesia telah kecolongan rakyat murka teriakan sapu bersih terus menggema.

Baca Juga :  Wali Kota Sebulusalam Lantik Kepala Desa Yang Sempat Tertunda.

Kejadian demonstrasi alam yang meluluhlantakan sebagian Medan, Aceh dan Padang menelan ribuan rakyat korban dan ribuan kehilangan tempat tinggal adalah bukti atas keserakahan rezim merusak hutan. Melalui Suara Pengacara Indonesia kembali ke UUD 45 harga mati sebagai warisan budaya leluhur bangsa yang harus dijaga kemurnian nya. Lembaga MPR sebagai perwakilan rakyat akan datang diisi cerdik pandai, tokoh bangsa, ormas keagamaan, utusan daerah. Agar semua rancang bangun negara keputusan rakyat dilakukan lewat musyawarah, MPR jangan lagi diisi utusan partai.

Negri khatulistiwa telah bangun dari tidur lelapnya, ia mengigau: tentang bahari yang kehilangan pelautnya; sawah yang kehilangan petaninya; kekuasaan yang menjauh dari kebijaksanaan; demokrasi yang mengejar kemenangan sambil menyingkirkan keadilan. Ia mengigau tentang alam yang letih menampung ketamakan; hutan tanpa nyanyian burung; anak-anak yang mengejar mimpi ke negeri seberang sementara impian tanah sendiri terabaikan; tentang manusia yang bergerak tanpa kompas nilai dan masa depan yang mengetuk gugup.

( Presiden Kebangsaan)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB