Depok-Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia:
Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga legislatif dengan menegakkan disiplin dan kode etik anggota dewan secara tegas dan transparan. Langkah ini menjadi bukti bahwa lembaga etik parlemen daerah tersebut tidak akan mentoleransi pelanggaran, siapa pun pelakunya.
Hal itu ditegaskan Ketua BKD DPRD Kota Depok, Hj.Qonita Lutfiyah,SE, M.M,. dalam jumpa pers usai rapat paripurna di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025). Qonita menyatakan bahwa BKD akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani seluruh laporan pelanggaran etik anggota dewan.
“BKD bersikap terbuka dan profesional. Saat ini ada dua kasus yang sedang kami tangani, yaitu kasus TR dan kasus RK,” ujar Qonita
Ia menjelaskan, seluruh tahapan penanganan kasus TR telah dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku dalam tata beracara BKD. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan internal, BKD memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan.
“Keputusan tersebut bersifat final dan telah kami bacakan dalam rapat paripurna DPRD. Kami juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk memindahkan yang bersangkutan dari alat kelengkapan dewan,” tegasnya.
Menurut Qonita, keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa BKD berkomitmen menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar tetap menaati kode etik.
Berbeda dengan kasus TR, penanganan kasus RK saat ini masih berada dalam ranah hukum pidana. BKD, kata Qonita, menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Permasalahan RK sudah ditangani aparat penegak hukum sejak Desember 2024. Sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik, BKD wajib menghormati proses tersebut,” jelasnya.
BKD juga telah melakukan koordinasi resmi dengan Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok, serta mengajukan surat kepada pimpinan DPRD agar RK diberhentikan sementara sejak berstatus terdakwa.
“Sejak keluarnya SK pemberhentian sementara dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima hak keuangan maupun fasilitas dewan,” ujar Qonita.
Berdasarkan data putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 219, RK dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun saat ini masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Selama proses banding berjalan, BKD tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan lanjutan. Kami menunggu hingga putusan hukum memiliki kekuatan tetap (inkracht),” terang Qonita.
Ia juga menepis tudingan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara etik di BKD. Menurutnya, semua proses dijalankan sesuai mekanisme, bukan karena tekanan politik atau kepentingan fraksi tertentu.
“BKD bekerja sesuai aturan. Tidak ada intervensi, tidak ada pandang bulu. Kami tegak lurus pada komitmen menjaga kehormatan lembaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Qonita juga menanggapi pertanyaan awak media mengenai surat dari salah satu LSM terkait dugaan pokok pikiran (pokir) dua anggota dewan yang dinilai belum jelas.
“Setiap aduan yang masuk ke BKD pasti kami verifikasi terlebih dahulu. Kalau belum cukup bukti, kami sampaikan kepada pelapor agar dilengkapi. Jangan sampai ada miskomunikasi. Semua harus didukung data dan bukti yang kuat,” ujarnya.
Terkait surat dari LSM lain yang disebut belum ditindaklanjuti, Qonita menegaskan bahwa surat tersebut belum tercatat secara resmi di BKD. (Tim)

