Jakarta,TenarNews.Com/ Media Cyber Indonesia.
Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) terus mendorong pelaku industri kaca pengaman di Indonesia untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan produk bersertivikasi SNI guna mendorong pertumbuhan industri kaca nasional yang berdaya saing tinggi, inovatif dan berkelanjutan.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran secara wajib.
Salah satu fokus perhatian dari asosiasi ini dengan terjadinya musibah jembatan kaca pecah pada tahun 2023 di The Geong, Banyumas, Jawa Tengah yang mengakibatkan beberapa korban luka-luka bahkan dikabarkan ada yang meninggal dunia.
Berkaca dari insiden tersebut, Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menegaskan kepada seluruh pelaku industri kaca lembaran untuk mengikuti aturan yang di tetapkan pemerintah sesuai standar SNI kaca.
Diketahui, kaca lembaran adalah produk glass yang berbentuk pipih (flat glass), pada umumnya bersifat transparan dan tidak berwarna (polos) atau berwarna.
Saat dimintai komentar terkait perkembangan AKLP saat ini,
Dewan Penasehat AKLP Putra Narjadin, B. Sc. Eng, BBA mencontohi peristiwa yang terjadi di obyek wisata Jawa Tengah, dari kejadian tersebut AKLP kian gencar melakukan himbauan kepada produsen kaca lembaran untuk lebih bijak dalam penggunan kaca lembaran sesuai peruntukannya.
“Kaca yang digunakan di daerah obyek wisata tersebut cukup kuat, tetapi yang menjadi persoalannya adalah tipe kaca yang salah digunakan, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis kaca yang sesuai dengan penggunaannya dan jika digunakan sesuai fungsi dan tempat maka bisa dikatakan aman, jadi jangan sampai salah dalam penggunaan kaca.” Ucap Putra Narjadin di ICE BSD Tangerang.
“Menyikapi persoalan tersebut, kami dari AKLP menjadikan hal tersebut pengalaman yang tak boleh terulang kembali, dan kami katakan bahwa itu bukan kesalahan devloper tetapi ketidak tahuan, jadi kami dari AKLP bersama pemerintah dalam hal ini BSN dan Kementerian Perindustrian meminta kepada produsen kaca lembaran harus bersertivikasi SNI untuk melindungi konsumen.” Ujarnya lagi.
Dalam kempatan ini, Putra Narjan sekaligus Owner PT. Sinar Rasa Kencana penerima piagam penghargaan tahun 2015 dari Musium Rekor Dunia Indonesia atas rekor Kaca Temperet Terbesar, memberikan beberapa informasi kepada masyarakat atau konsumen terkait jenis-jenis kaca lembaran di Indonesia, antaralain:
Kaca Anil atau kaca biasa, kaca ini jika terjadi musibah pecah menimbulkan resiko kecelakaan tinggi karena pecahannya yang tajam.
Kaca Tempered, kaca ini lebih kuat dari kaca biasa (sekitar 5 X lipat) karena telah melalui proses pemanasan dan pendinginan yang terkontrol, jika pecah, akan menjadi pecahan kecil yang tidak berbahaya.
Kaca Laminasi, kaca ini terdiri dari dua lebih lembar kaca yang direkatkan dengan film, sangat aman karena saat pecah, serpihannya akan tetap menempel lada lapisan film atau tidak berhamburan.
“Aturannya yang di obyek wisata Banyumas, Jawa Tengah menggunakan kaca lembaran seperti ini (kaca laminasi)” terang Putra Narjadin.
Selain jenis kaca yang disampaikan Dewan Penasehat AKLP tersebut, ia juga mengatakan saat ini ada kaca isolasi, yakni kaca peredam suhu panas, menurut Putra Narjan, jika suatu gedung menggunakan jenis kaca ini dalat menghemat penggunaan pendingin ruangan hingga 30- 70 persen, kaca ini terdiri dari dua lapis kaca dengan rongga udara di tengahnya yang dapat menghambat udara panas yang masuk kedalam gedung.” Tandas Putra Narjadin. (dp)


