Lombok.TeNarNews.–Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah (Loteng), Lalu Iqra Hafiddin ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan sebesar Rp 180 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penangkapan Lalu Iqra, pada Jumat (7/3) kemarin. “Iya (Lalu Iqra ditangkap malam hari),” kata Syarif kepada Media Sabtu (8/3).
Pemerasan dan penipuan itu bermula dari korban dan pelaku bertemu 17 Januari 2025. Korban mempercayai pelaku sebagai seorang pengacara dan konsultasi atas permasalahan yang dialami.
“Dimanfaatkan oleh pelaku, yakni dengan akal muslihatnya menciptakan keadaan palsu (ada perkara yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB),” ungkapnya
Akal muslihatnya pelaku tersebut membuat korban tergerak untuk menyerahkan uang. Dengan keuntungan yang sudah didapatkan, pelaku kembali mengancam korban untuk menyerahkan uang.
“Sehingga, sampai dengan perkara diungkap pada tanggal 7 Maret 2025, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku membuatkan korban surat panggilan yang seolah-olah dari kepolisian. Surat panggilan palsu itu sudah diamankan Ditreskrimum Polda NTB sebagai salah satu barang bukti untuk melakukan kejahatan.
Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa kartu advokat Indonesia atas nama Lalu Iqra Hafiddin, stempel Ditreskrimum Polda NTB, selembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025, amplop warna cokelat, satu bendel surat kuasa law office.
Lainnya, macbook air tipe Apple M2, HP, kartu HP, buku tabungan BCA atas nama Lalu Iqra Hafiddin, mobil merek Wuling warna merah metalik bernopol DR 1858 SK, dan STNK.
Lalu Iqra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. “Tersangka telah ditahan,” tandasnya. (kir)


