Ketua KNPI Lombok Tengah” Iqr ” Ditangkap Kasus Pemerasan dan Penipuan Rp 180 

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

 

Lombok.TeNarNews.–Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah (Loteng), Lalu Iqra Hafiddin ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan sebesar Rp 180 juta.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penangkapan Lalu Iqra, pada Jumat (7/3) kemarin. “Iya (Lalu Iqra ditangkap malam hari),” kata Syarif kepada Media  Sabtu (8/3).

Pemerasan dan penipuan itu bermula dari korban dan pelaku bertemu 17 Januari 2025. Korban mempercayai pelaku sebagai seorang pengacara dan konsultasi atas permasalahan yang dialami.

“Dimanfaatkan oleh pelaku, yakni dengan akal muslihatnya menciptakan keadaan palsu (ada perkara yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB),” ungkapnya

Baca Juga :  Kemendikbudristek dan PWI Pusat Tandatangani MoU Sekolah Jurnalisme

Akal muslihatnya pelaku tersebut membuat korban tergerak untuk menyerahkan uang. Dengan keuntungan yang sudah didapatkan, pelaku kembali mengancam korban untuk menyerahkan uang.

“Sehingga, sampai dengan perkara diungkap pada tanggal 7 Maret 2025, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku membuatkan korban surat panggilan yang seolah-olah dari kepolisian. Surat panggilan palsu itu sudah diamankan Ditreskrimum Polda NTB sebagai salah satu barang bukti untuk melakukan kejahatan.

Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa kartu advokat Indonesia atas nama Lalu Iqra Hafiddin, stempel Ditreskrimum Polda NTB, selembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025, amplop warna cokelat, satu bendel surat kuasa law office.

Baca Juga :  Nasib Rafael Alun Segera Ditentukan KPK

Lainnya, macbook air tipe Apple M2, HP, kartu HP, buku tabungan BCA atas nama Lalu Iqra Hafiddin, mobil merek Wuling warna merah metalik bernopol DR 1858 SK, dan STNK.

Lalu Iqra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. “Tersangka telah ditahan,” tandasnya. (kir)

Berita Terkait

AJANG MODEST FASHION SEDASA KEMBALI HADIR , MIRRABDA ATELIER IKUT TAMPIL
Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana
Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak
Membangun Ekonomi NTB Melalui Industri Peternakan Sapi dan Inovasi Usaha
HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK DIASPORA MENDUKUNG PENUH PEMERINTAHAN PRABOWO -GIBRAN
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

AJANG MODEST FASHION SEDASA KEMBALI HADIR , MIRRABDA ATELIER IKUT TAMPIL

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Berita Terbaru

Tenar News

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 16:59 WIB