Ketua KNPI Lombok Tengah” Iqr ” Ditangkap Kasus Pemerasan dan Penipuan Rp 180 

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

 

Lombok.TeNarNews.–Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah (Loteng), Lalu Iqra Hafiddin ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan sebesar Rp 180 juta.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penangkapan Lalu Iqra, pada Jumat (7/3) kemarin. “Iya (Lalu Iqra ditangkap malam hari),” kata Syarif kepada Media  Sabtu (8/3).

Pemerasan dan penipuan itu bermula dari korban dan pelaku bertemu 17 Januari 2025. Korban mempercayai pelaku sebagai seorang pengacara dan konsultasi atas permasalahan yang dialami.

“Dimanfaatkan oleh pelaku, yakni dengan akal muslihatnya menciptakan keadaan palsu (ada perkara yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB),” ungkapnya

Baca Juga :  <a href="https://medialingkar.com/akmil-gelar-serah-terima-jabatan-dan-tradisi-warga/">Akmil Gelar Serah Terima Jabatan Dan Tradisi Warga</a>

Akal muslihatnya pelaku tersebut membuat korban tergerak untuk menyerahkan uang. Dengan keuntungan yang sudah didapatkan, pelaku kembali mengancam korban untuk menyerahkan uang.

“Sehingga, sampai dengan perkara diungkap pada tanggal 7 Maret 2025, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku membuatkan korban surat panggilan yang seolah-olah dari kepolisian. Surat panggilan palsu itu sudah diamankan Ditreskrimum Polda NTB sebagai salah satu barang bukti untuk melakukan kejahatan.

Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa kartu advokat Indonesia atas nama Lalu Iqra Hafiddin, stempel Ditreskrimum Polda NTB, selembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025, amplop warna cokelat, satu bendel surat kuasa law office.

Baca Juga :  DPMPTSP Kota Depok surati Penanggung jawab proyek Gedung TK Negeri 2 senilai Rp 1,6 M

Lainnya, macbook air tipe Apple M2, HP, kartu HP, buku tabungan BCA atas nama Lalu Iqra Hafiddin, mobil merek Wuling warna merah metalik bernopol DR 1858 SK, dan STNK.

Lalu Iqra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. “Tersangka telah ditahan,” tandasnya. (kir)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru