Eksekusi Constatering blok bra’an, dinilai “abaikan” penetapan Eksekusi no.271 Anggota DPR RI Komisi III(Muhamad Nasir Djamil) “datangi” PN Depok

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok-tenarnewstv9:
Eksekusi Constatering PN Depok,7/11/2024 yang berlangsung diatas lahan tanah seluas + – 6 Ha lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok Jabar, walau Eksekusi tersebut di pandang sukses namun berakir berbuntut panjang

Pasalnya terkait Eksekusi itu, pemilik tanah yang sah (Ida Farida) dengan berlandaskan Sertipikat HGB a/n PT BKL, serta surat ijin dari Pemerintah Kota Depok dan lunas PBB layangkan surat penolakan sita Eksekusi tersebut ke pihak PN depok sebelum Eksekusi Constatering itu di laksanakan, namun terang Ida suratnya “tidak” di indahkan karna itu saya buat surat pengaduan ke DPR RI komisi III, serta ke Mahkamah Agung dan KPK maupun Jaksa Agung, tegas Ida

Baca Juga :  UMKM Kelurahan Paninggilan Tahun Ini Santuni 78 Anak Yatim Dan Dhuafa

Menyoal adanya pengaduan tersebut, tak pelak anggota DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil “datangi” Ketua PN Depok minta penjelasan atas di laksanakan Sita Eksekusi Constatering tersebut

Terkait Eksekusi itu Muhamad Nasir Djamil menilai pihak PN tidak mengindahkan surat penolakan Ida Farida dan dinilai “mengabaikan” penetapan Eksekusi no.271 (Inchract) demikian kata Ida, ia juga mengatakan, apa ada Eksekusi diatas Eksekusi ? Penetapan Eksekusi permohonan saya belum di laksanakan kenapa bisa ada Eksekusi lain di lokasi yang sama? Karnanya terkait hal ini saya membuat surat pengaduan kepada Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung dan DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil
tegas Ida Farida saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya

Baca Juga :  Miris," Ada pengusiran Awak Media digedung DPRD kota Depok

Ditempat terpisah, terkait Sita Eksekusi tersebut, jurusita Revita Lina dengan di dampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kepada beberapa awak media ia mengatakan sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida tiga hari sebelumnya, kata Revita.
Sementara Ida mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik dirinya maupun kuasanya (tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*
Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji
Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.
SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 
Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik
Majelis Ta’lim (MT) balai Wartawan Kota Depok hadiri Open House di Kediaman Ketua DPRD Kota Depok
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB

Rabu, 1 April 2026 - 15:57 WIB

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 

Berita Terbaru

Tenar News

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB