APAPUN PUTUSAN HAKIM MK, JOKOWI HARUS DIMAKZULKAN 

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh  : M. Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Jabar ,Tenarnews tv9, -Tiga kemungkinan Putusan Hakim MK pada hari ini 22 April 2024 yang diagendakan mulai pukul 09.00, yaitu  : 

Pertama, menolak gugatan pasangan 01 dan 03 Pilpres 2024 dengan alasan pihak penggugat tidak berhasil membuktikan angka perolehan yang mampu mengubah kemenangan Pasangan 02 menjadi di bawah 50 % dengan sebaran sesuai Undang-Undang. Kewenangan MK adalah memeriksa dan mengadili perselisihan angka perolehan akhir. Prabowo Gibran tetap sebagai pemenang Pilpres sesuai Keputusan KPU. 

Kedua, Gibran Rakabuming Raka di diskualifikasi sebagai Wapres Pilpres 2024 akibat Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dinilai cacat etika dan cacat hukum. Keputusan DKPP yang menghukum KPU dalam hal menerima pendaftaran Gibran sebelum perubahan PKPU menjadi alasan kuat atas ketidakabsahan Gibran sebagai pasangan dari Capres Prabowo Subianto. Pilpres harus diulang dengan perintah Prabowo menetapkan Cawapres baru pengganti Gibran. 

Ketiga, mendiskualifikasi pasangan Prabowo Gibran atas dasar Keputusan MKMK dan DKPP KPU serta proses Pilpres yang dinilai tidak jujur dan adil baik penyimpangan Bansos, kekacauan Sirekap serta ketidakabsahan persyaratan Gibran, ditambah dengan berbagai masukan “Amicus Curiae” yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.  Dilakukan Pilpres ulang dengan peserta hanya pasangan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud. 

Baca Juga :  Kadiskominfo & Dinas Pariwisata Hadir Diacara Mancing HPN 2022 Disitu

Meski ada opsi model keempat, kelima, keenam atau lainnya, namun apapun itu, maka Jokowi yang menjadi dalang dari kerusakan negeri ini haruslah segera dimakzulkan. Pada tahap pelaksanaan tiga kemungkinan Putusan Hakim MK di atas, maka keberadaan Jokowi tetap menjadi masalah. 

Jika Putusan berupa pengukuhan kemenangan Prabowo Gibran, maka Jokowi tetap menjadi penentu baik hingga Oktober pelantikan maupun setelahnya. Prabowo telah “diseret” ke China untuk “sambung program” Xi Jinping-Jokowi. Mengukuhkan peran Jokowi bersama Xi Jinping untuk mengendalikan Prabowo Gibran. Tiga periode Jokowi diwujudkan dengan peran pasangan Prabowo Gibran.

Dalam hal hanya Gibran yang ter-diskualifikasi maka Jokowi sakit hati. Hingga Oktober Jokowi akan lakukan konsolidasi dengan dua hal, mengganggu Prabowo atau ia pasang Wapres yang akan menjadi kepanjangan tangan Jokowi. Entah Erick Thohir atau lainnya. Posisi tawar Jokowi adalah Gibran mendapat kedudukan strategis dan Wapres mutlak “miliknya”. Untuk ini Jokowi akan tetap cawe-cawe. 

Jika Hakim MK mendiskualifikasi Prabowo Gibran, maka Jokowi-Prabowo Gibran akan melawan. Perlawanan ini dilakukan dengan segala upaya baik dana, sarana maupun aparat untuk mendegradasi pasangan-pasangan yang bertarung. Atau Jokowi akan memihak kepada salah satu pasangan. Ini berarti ia dengan segala kecerdikan dan kelicikannya akan menyukseskan kandidat yang didukung. 

Baca Juga :  "Waras Peduli sosial "Menyambut Hari Ibu, Wanita Reformasi Sejati ( WARAS) Kota Depok Berbagai Rejeki

Untuk ketiga kemungkinan di atas, Jokowi tetap sebagai “trouble maker”. Oleh karenanya demi kebaikan dan keadilan serta kedamaian maka sumber masalah itu harus dieliminasi. Demokrasi hanya dapat dipulihkan tanpa kehadiran Jokowi. Selama Jokowi ada, apapun Putusan MK akan goyah dan tidak menyelesaikan problema dari bangsa dan negara. 

Tri-missi bangsa saat ini adalah makzulkan, tangkap, dan adili Jokowi. Dasar pemakzulan sudah sangat banyak. Ketentuan Pasal 7A UUD 1945 sudah terpenuhi. Tangkap, karena untuk kasus Nepotisme atau politik dinasti Jokowi telah melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dengan ancaman hukuman 12 tahun Jokowi dapat ditangkap dan ditahan. Kualifikasinya adalah Tindak Pidana berat.

Proses peradilan harus dilakukan untuk Kepala Negara yang diduga kuat melakukan pengkhianatan negara, korupsi dan nepotisme. Peradilan atas Jokowi menjadi yang pertama dan harapannya, terakhir. 

Siapapun Presiden harus berhati-hati dan senantiasa menunaikan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya. Jangan seperti Jokowi, Presiden terburuk dan terbusuk dalam sejarah bangsa Indonesia.( Red )

Berita Terkait

Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”
Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana
Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak
Membangun Ekonomi NTB Melalui Industri Peternakan Sapi dan Inovasi Usaha
HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK DIASPORA MENDUKUNG PENUH PEMERINTAHAN PRABOWO -GIBRAN
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Berita Terbaru

Tenar News

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 16:59 WIB