Khusus tanah Sengketa,”
Bareskrim cek obyek perkara, lokasi alun2 dan perumahan Shila masuk di tanah “sengketa”?

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:
Dua proyek berkelas yakni proyek alun alun dan perumahan Shila,
keduanya diduga berada di atas lokasi tanah yang di sengketakan, dengan luas + – 91 Ha yang di ketahui lokasi tanah tersebut masih sengketa, demikian terang sumber kuat kepada media ini

00 ,,,,,00

Menyoal khasus 91 hektar tanah yang kini diduduki PT Pakuan dan perumahan Shila serta belakangan di atas tanah tersebut juga sedang berjalan proyek alun2 senilai Rp 45 M, dengan adanya khasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri bersama INAFIS melakukan pengecekan obyek perkaranya,

Pada pengacekan itu berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri no: B/7084/X/RES .1.9./ 2023/ Dittipidum, perihal melakukan pengecekan lokasi pada obyek perkara atas khasus tanah seluas 91 Ha yang berlokasi di wilayah Sawangan dan Bojongsari kota Depok
Dan mengacu pada surat rujukan : Undang Undang No. 2 tahun 2002, serta adanya laporan Polisi no.LP/B/183/VII/2023 /SPKT/Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor Hj. I F, serta surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/ 1454/VII/RES.1.9./ 2023/ Dittipidum. tanggal 28 Juli 2023 dengan tiga tembusan antaralain, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri

Baca Juga :  Senam Sehat di rangkaian HPN 2025 Kota Depok warga sambut Antonius

Sehubungan dengan surat laporan dan rujukan tersebut di atas, unit IV Subdit II Dirtipikor melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik atau menyuruh menempat kan keterangan palsu kedalam akte autentik, sebagaimana dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atas pelapor yang diduga dilakukan oleh pihak BPN Al , dan pihak pakuan R P, dimana luas obyek tanah tersebut terletak di Kel. Sawangan dengan luas 681.075 M2 dan di Kel. Bojongsari luas 236.795 M2 milik pelapor berdasarkan surat pelepasan hak tanggal 17 Maret 2007 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok no. 03/WMK/ SPAW/2007/PN/Dpk tanggal 26 Maret 2007, namun obyek tanahnya kini dikuasai PT Pakuan dan diduduki pengembang perumahan Shila kemudian telah diterbitkan Sertipikat HGB a/n PT Pakuan, namun dasar penerbitan Sertipikat tesebut diduga menggunakan dokumen yang diduga palsu ? demikian terang Hj. I P dalam surat laporannya

Baca Juga :  Kompak Bersinergi, POLISI Dan TNI Di Sukabumi Sambangi Warga Serap Informasi Kamtibmas Saat Ops Ketupat Lodaya 2023

Terkait surat laporan itu, Bareskrim Mabes Polri dan INAFIS melakukan pengecekan lokasi obyek perkaranya, Selasa 31 Oktober 2023,

Sebelum melakukan pengecekan obyek perkara, Penyidik AKP Muhammad Anas dari Bareskrim Mabes Polri telah memaparkan kepada yang terkait maksut dan tujuan pada pengecekan obyek yang diperkarakan tersebut, dikatakan Kanit, kami hanya melakukan pengecekan obyek perkara berdasarkan laporan Hj. I F bukan melakukan mengukur lokasi dan lain lainnya, terang AKP Muhammad Anas saat memberikan keterangan dihadapan para pihak dan yang lainnya
( tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*
Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji
Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.
SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 
Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik
Majelis Ta’lim (MT) balai Wartawan Kota Depok hadiri Open House di Kediaman Ketua DPRD Kota Depok
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB

Rabu, 1 April 2026 - 15:57 WIB

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 

Berita Terbaru

Tenar News

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB