KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Jadwal Seleksi dan Syaratnya

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.KOMISI Pemilihan Umum ( KPU ) akan membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 .

Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten

“Serentak di Indonesia, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/20

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

“Teman-teman KPU Kota/Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS.

Baca Juga :  Gelar Apel Hari Santri: PWNU Sumbar Ziarah ke Makam Pendiri MTI Batang Kabung

Ini tanggung jawab kami di tingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik,” katanya.

Persadaan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut ini persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
  7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
  9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca Juga :  Kasus Tanah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) "Tampar Wajah" Presiden RI

“Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” katanya.(01/H H)

Berita Terkait

Forum Komunikasi Ulama Indonesia (FKUI) Berpatisipasi Dalam Forum Musyawarah Reboan.
PENGUSAHA YANG BERHATI MULIA, SIAP MEMBANTU RAKYAT
TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia
Taufik Bagus Murdianto Calek NasDem Dapil III DKI Jakarta Konsen Terhadap Kesehatan
Ketua DPRD Cilacap H Taufik disambut Meriah Warga Desa Panulisan Barat Cilacap
MAKNA ANIES TUNAIKAN IBADAH HAJI YG HARUS DICERMATI
Zulnurnalis Siap Maju Pilkada Kampar 2024
50.000 Pengusaha Warung Tegal (Warteg) Pilih Capres Anies Baswedan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 06:42 WIB

Forum Komunikasi Ulama Indonesia (FKUI) Berpatisipasi Dalam Forum Musyawarah Reboan.

Kamis, 28 September 2023 - 18:15 WIB

PENGUSAHA YANG BERHATI MULIA, SIAP MEMBANTU RAKYAT

Senin, 25 September 2023 - 14:45 WIB

TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia

Minggu, 16 Juli 2023 - 16:19 WIB

Taufik Bagus Murdianto Calek NasDem Dapil III DKI Jakarta Konsen Terhadap Kesehatan

Kamis, 13 Juli 2023 - 01:20 WIB

Ketua DPRD Cilacap H Taufik disambut Meriah Warga Desa Panulisan Barat Cilacap

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB