Sidang Yusra Amir di PN Depok,” Saksi Gunawan ucap Arahnya Sudah Penipuan dengan Janji-Janji

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:
Usai sidang dengan terdakwa Yusra Amir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/04/2024) Saksi Gunawan saat di konfirmasi beberapa awak media mengatakan, dengan tegas diungkapkannya peristiwa yang mengecewakan bagi dirinya beserta para saksi korban lainnya terkait kepemilikan lahan yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian.

Menurut Gunawan, ada kesepakatan yang jelas bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain, namun kenyataannya, oleh terdakwa (Yusra) lahan tersebut telah dialihkan kepada PT Cipta Karya Sentosa (CKP) untuk pembangunan perumahan Grand Mannacon Bojongsari (GMB)
“Sudah disepakati bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahkan ke orang lain tapi pada realitannya kan dipindahakan. Bahkan lahan tersebut sudah ada pembangunan, pembuatan jalan yang di laksanakan oleh PT. Cipta Karya Sentosa, padahal dalam perjanjian kesepakatan kita antara terdakwa, Yusra Amir tidak boleh dilakukan. Namun meskipun begitu kita masih mencari jalan solusi lainnya,” tegas Gunawan.
Lalu, lanjutnya, munculah kesepakatan baru dengan nilai Rp 7.275.000.000, yang nantinya akan dibayarkan dalam lima tahap pembayaran mulai dari bulan Juli 2021 hingga November 2021. Nantinya terdakwa akan memberikan 30 buah SHM pecahan dari SHM Induk Nomor : 10904/Bojongsari kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disepakati. Pada 10 Mei 2021 di kantor saksi Notaris Kania Susanty Edwin.
“Namun ternyata uang kita tidak dapat Sertifikat juga tidak dapat. Lalu kita dijanjikan lagi secara lisan, karena kita sudah malas secara tertulis, yakni dapat 10 rumah dan developer setuju. tapi ternyata tidak selesai juga,” tutur Gunawan.

Baca Juga :  Panwascam Ile Boleng Lakukan Monev DPT dari Desa ke Desa

Ia juga menegaskan bahwa situasi ini jelas merupakan tindakan penipuan, dengan janji-janji yang diberikan hanya untuk mengelabui pihak korban agar melakukan perjanjian tersebut. Dalam kasus ini, unsur penipuan dan penggelapan uang sangat jelas terlihat, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Mengungkap misteri pelaksanaan proyek di akhir tahun

“Ini memang arahnya sudah penipuan dengan janji-janji agar kita mau melakukan perjanjian tersebut. Sebagai saksi perkara, ini sudah jelas ada unsur penipuan yakni pasal 378 dan pasal 372 pengelapan. Karena tanah itu dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB) lunas itu sudah miliknya pak Daud,” tegas Gunawan.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mau hal ini terjadi. “Kami ini kan pebisnis, sebenarnya kami ingin damai-damai saja tapi sepertinya kan tidak ada itikad baik dari terdakwa,” ucapnya

“Harapan nya ya kita tunggu saja keputusannya dan melihat perkembangan dari saksi-saksi selanjutnya,” pungkas Gunawan

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin. (Tim )

Berita Terkait

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB