Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Wakil Wantim MUI: Segera Proses Hukum!

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Tenarnews tv9. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyayangkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Qoumas yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Pernyataan Menag tersebut jelas penghinaan terhadap makna sakral dari azan,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataan tertulisnya kepada Media  Kamis (24/2/2022).

Sejarah mencatat bahwa suara azan di dunia sudah banyak mengantarkan manusia masuk Islam.

Gedung MUI PUSAT, MENTENG JAKARTA PUSAT

“Bahkan suara azan tak berhenti dikumandangkan di dunia selama 24 jam setiap hari karena umat Islam ada di setiap negara di jagat raya ini,” jelas Kiai Muhyiddin.

Baca Juga :  Bupati empat Lawang Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Desa Muara Pinang Baru

Dengan pernyataan Menag tersebut, kata Kiai Muhyiddin, Umat Islam dunia, bukan hanya Indonesia sangat kecewa dan tersayat hatinya dengan perumpamaan yang sarat makna pelecehan dan olok-olok dengan penuh hinaan.

“Umat Islam Indonesia memang selalu dijadikan objek hinaan dan segala bentuk kekacauan serta kemunduran,” tuturnya.

Kiai Muhyiddin berharap pernyataan Menag tersebut bisa diproses secara hukum. “Adalah sangat tepat jika saat ini pernyataan nyeleneh segera diproses secara hukum yang bisa menghantarkan pelakunya ke penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  KAPAL SELAM KRI NANGGALA 402 DITEMUKAN TERBELAH DIDUGA DI TORPEDO. Tenar Jakarta.

“Pelanggaran UU ITE tak bisa dielakan, itu clear dan faktual. Ia akan menjadi Menag RI ketiga yang dipenjara jika law enforcement ditegakkan secara adil,” tambahnya.

Kiai Muhyiddin juga meminta MUI untuk segera bergerak dan menentukan sikap final guna menghentikan kegaduhan.

“Sementara itu pernyataan tersebut juga bisa saja sengaja dilontarkan untuk mengalihkan publik opini tentang begitu banyak kasus yang menghebohkan terjadi dalam negeri ini, terakhir adalah kasus minyak goreng dan kedelai yang raib dari publik,” ujarnya (Tiem)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB