Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Wakil Wantim MUI: Segera Proses Hukum!

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Tenarnews tv9. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyayangkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Qoumas yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Pernyataan Menag tersebut jelas penghinaan terhadap makna sakral dari azan,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataan tertulisnya kepada Media  Kamis (24/2/2022).

Sejarah mencatat bahwa suara azan di dunia sudah banyak mengantarkan manusia masuk Islam.

Gedung MUI PUSAT, MENTENG JAKARTA PUSAT

“Bahkan suara azan tak berhenti dikumandangkan di dunia selama 24 jam setiap hari karena umat Islam ada di setiap negara di jagat raya ini,” jelas Kiai Muhyiddin.

Baca Juga :  BANGUNAN INFRASTRUKTUR JEMBATAN DI DESA SUKAU DATANG BELUM SELESAI

Dengan pernyataan Menag tersebut, kata Kiai Muhyiddin, Umat Islam dunia, bukan hanya Indonesia sangat kecewa dan tersayat hatinya dengan perumpamaan yang sarat makna pelecehan dan olok-olok dengan penuh hinaan.

“Umat Islam Indonesia memang selalu dijadikan objek hinaan dan segala bentuk kekacauan serta kemunduran,” tuturnya.

Kiai Muhyiddin berharap pernyataan Menag tersebut bisa diproses secara hukum. “Adalah sangat tepat jika saat ini pernyataan nyeleneh segera diproses secara hukum yang bisa menghantarkan pelakunya ke penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Mayor Inf. Tubagus Abdul Halim"Kehadiran TNI Di Hari Amal Bakti ke-80 Tahun 2026 Aparat Teritorial Menjadi Bagian Dari Peran TNI Dalam Pembinaan Wilayah Dan Dukungan Terhadap Kegiatan Sosial Keagamaan Masyarakat"

“Pelanggaran UU ITE tak bisa dielakan, itu clear dan faktual. Ia akan menjadi Menag RI ketiga yang dipenjara jika law enforcement ditegakkan secara adil,” tambahnya.

Kiai Muhyiddin juga meminta MUI untuk segera bergerak dan menentukan sikap final guna menghentikan kegaduhan.

“Sementara itu pernyataan tersebut juga bisa saja sengaja dilontarkan untuk mengalihkan publik opini tentang begitu banyak kasus yang menghebohkan terjadi dalam negeri ini, terakhir adalah kasus minyak goreng dan kedelai yang raib dari publik,” ujarnya (Tiem)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB