Sat Pol-PP Kota Depok SP 1 Bangunan Beratap Jerami Bertiang Bambu

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews : sungguh miris hanya berdalih menegakkan Perda sebuah bangunan bertiang bambu beratap jerami terkena SP. 1 Sat Pol-PP Kota Depok , lalu bagai mana bangunan gedung diseputarnya yang juga tak ber IMB namun Melenggang, kata Asmat Iskandar kakek 78 tahun seorang pedagang makanan di gubuk bambunya demi untuk sesuap nasi.

Saya diminta tanda tangan surat SP 1 dari Pol PP untuk bangunan yang bukan milik saya, karna bukan milik saya surat itu tidak saya tanda tangani, apa lagi di surat itu tertera bangunan gedung padahal hanya bangunan bertiang bambu beratap jerami, terang Asmat sambil menujuk bangunan yang nyaris dibongkar paksa itu, saya hanya menunggu sambil dagang makanan kecil,

Baca Juga :  Sidang Mediasi di PN Depok ditunda," merasa tanahnya "dirampas"Holomoan Gultom (84 Tahun) minta keadilan
Kakek 78 tahun Asmat Iskandar menerima surat Teguran dari SATPOL-PP DEPOK

Menyoal akan di bongkar nya bangunan beratap jerami itu, lantaran ada surat laporan warga ke camat yang minta kegiatan OT dihentikan lantaran merasa terganggu, padahal di lokasi itu menurut pantauan sangat jauh dari tetangga, seperti di katakan Asmat, warga yang tidak setuju itu entah warga mana, karna Rw juga tidak kenal dengan warga yang keberatan itu dan setelah saya tanya kepada warga yang tidak setuju itu mereka hanya mengatakan hanya di suruh tanda tangan dan di bayar? terang Asmat , anehnya sekalipun kegiatan sudah dihentikan kenapa bangunan jadi target sasaran akan di bongkar, terang Asmat keheranan, cari saja pemiliknya surat itu salah

Baca Juga :  KPU Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah Lantik dan Sumpah PPK

katanya

Dengan adanya surat SP 1 tersebut, Pemilik lokasi pasang papan permanen bertiang besi setinggi 3 meter bertuluskan tanah milik Ida farida telah berkekuatan Hukum Tetap, tanah itu milik saya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, saya punya hak diatas tanah itu, kala ada yang merasa punya hak di tanah itu juga silahkan adu data, tegas Ida farida singkat. ( tim)

Berita Terkait

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*
Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis
Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung
Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025
Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.
Gubernur Papua Pegunungan Resmi di lantik, Senator Arianto Kami Siap Bersinergi.
Senator Arianto : Sebagai Perpanjangan tangan, kami disini siap membantu, bersinergi dan berkolaborasi.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:01 WIB

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Jumat, 25 April 2025 - 04:34 WIB

*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*

Kamis, 24 April 2025 - 12:22 WIB

Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 09:55 WIB

Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung

Minggu, 20 April 2025 - 06:00 WIB

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Berita Terbaru

Tenar News

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:01 WIB

Tenar News

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:00 WIB