19 September 2024

Sat Pol-PP Kota Depok SP 1 Bangunan Beratap Jerami Bertiang Bambu

0

Depok tenarnews : sungguh miris hanya berdalih menegakkan Perda sebuah bangunan bertiang bambu beratap jerami terkena SP. 1 Sat Pol-PP Kota Depok , lalu bagai mana bangunan gedung diseputarnya yang juga tak ber IMB namun Melenggang, kata Asmat Iskandar kakek 78 tahun seorang pedagang makanan di gubuk bambunya demi untuk sesuap nasi.

Saya diminta tanda tangan surat SP 1 dari Pol PP untuk bangunan yang bukan milik saya, karna bukan milik saya surat itu tidak saya tanda tangani, apa lagi di surat itu tertera bangunan gedung padahal hanya bangunan bertiang bambu beratap jerami, terang Asmat sambil menujuk bangunan yang nyaris dibongkar paksa itu, saya hanya menunggu sambil dagang makanan kecil,

Kakek 78 tahun Asmat Iskandar menerima surat Teguran dari SATPOL-PP DEPOK

Menyoal akan di bongkar nya bangunan beratap jerami itu, lantaran ada surat laporan warga ke camat yang minta kegiatan OT dihentikan lantaran merasa terganggu, padahal di lokasi itu menurut pantauan sangat jauh dari tetangga, seperti di katakan Asmat, warga yang tidak setuju itu entah warga mana, karna Rw juga tidak kenal dengan warga yang keberatan itu dan setelah saya tanya kepada warga yang tidak setuju itu mereka hanya mengatakan hanya di suruh tanda tangan dan di bayar? terang Asmat , anehnya sekalipun kegiatan sudah dihentikan kenapa bangunan jadi target sasaran akan di bongkar, terang Asmat keheranan, cari saja pemiliknya surat itu salah

katanya

Dengan adanya surat SP 1 tersebut, Pemilik lokasi pasang papan permanen bertiang besi setinggi 3 meter bertuluskan tanah milik Ida farida telah berkekuatan Hukum Tetap, tanah itu milik saya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, saya punya hak diatas tanah itu, kala ada yang merasa punya hak di tanah itu juga silahkan adu data, tegas Ida farida singkat. ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *