Sat Pol-PP Kota Depok SP 1 Bangunan Beratap Jerami Bertiang Bambu

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews : sungguh miris hanya berdalih menegakkan Perda sebuah bangunan bertiang bambu beratap jerami terkena SP. 1 Sat Pol-PP Kota Depok , lalu bagai mana bangunan gedung diseputarnya yang juga tak ber IMB namun Melenggang, kata Asmat Iskandar kakek 78 tahun seorang pedagang makanan di gubuk bambunya demi untuk sesuap nasi.

Saya diminta tanda tangan surat SP 1 dari Pol PP untuk bangunan yang bukan milik saya, karna bukan milik saya surat itu tidak saya tanda tangani, apa lagi di surat itu tertera bangunan gedung padahal hanya bangunan bertiang bambu beratap jerami, terang Asmat sambil menujuk bangunan yang nyaris dibongkar paksa itu, saya hanya menunggu sambil dagang makanan kecil,

Baca Juga :  Dilantik Jadi Ketua ICMI, Benyamin Akan Kembangkan Ekonomi Syariah di Sistem Pemerintahan Kota Tangsel
Kakek 78 tahun Asmat Iskandar menerima surat Teguran dari SATPOL-PP DEPOK

Menyoal akan di bongkar nya bangunan beratap jerami itu, lantaran ada surat laporan warga ke camat yang minta kegiatan OT dihentikan lantaran merasa terganggu, padahal di lokasi itu menurut pantauan sangat jauh dari tetangga, seperti di katakan Asmat, warga yang tidak setuju itu entah warga mana, karna Rw juga tidak kenal dengan warga yang keberatan itu dan setelah saya tanya kepada warga yang tidak setuju itu mereka hanya mengatakan hanya di suruh tanda tangan dan di bayar? terang Asmat , anehnya sekalipun kegiatan sudah dihentikan kenapa bangunan jadi target sasaran akan di bongkar, terang Asmat keheranan, cari saja pemiliknya surat itu salah

Baca Juga :  Lestarikan Nilai Luhur, Tokoh Bengkulu Ziarah Ke Makam Pangeran Mangkurajo.

katanya

Dengan adanya surat SP 1 tersebut, Pemilik lokasi pasang papan permanen bertiang besi setinggi 3 meter bertuluskan tanah milik Ida farida telah berkekuatan Hukum Tetap, tanah itu milik saya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, saya punya hak diatas tanah itu, kala ada yang merasa punya hak di tanah itu juga silahkan adu data, tegas Ida farida singkat. ( tim)

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB