Sat Pol-PP Kota Depok SP 1 Bangunan Beratap Jerami Bertiang Bambu

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews : sungguh miris hanya berdalih menegakkan Perda sebuah bangunan bertiang bambu beratap jerami terkena SP. 1 Sat Pol-PP Kota Depok , lalu bagai mana bangunan gedung diseputarnya yang juga tak ber IMB namun Melenggang, kata Asmat Iskandar kakek 78 tahun seorang pedagang makanan di gubuk bambunya demi untuk sesuap nasi.

Saya diminta tanda tangan surat SP 1 dari Pol PP untuk bangunan yang bukan milik saya, karna bukan milik saya surat itu tidak saya tanda tangani, apa lagi di surat itu tertera bangunan gedung padahal hanya bangunan bertiang bambu beratap jerami, terang Asmat sambil menujuk bangunan yang nyaris dibongkar paksa itu, saya hanya menunggu sambil dagang makanan kecil,

Baca Juga :  Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan bersama Ketua Komisi Hubungan Luar Negari (HLN) Bunyan Saptomo beserta jajarannya menerima kunjungan kehormatan dari Uzbekistan di kantor MUI (2/2/23).
Kakek 78 tahun Asmat Iskandar menerima surat Teguran dari SATPOL-PP DEPOK

Menyoal akan di bongkar nya bangunan beratap jerami itu, lantaran ada surat laporan warga ke camat yang minta kegiatan OT dihentikan lantaran merasa terganggu, padahal di lokasi itu menurut pantauan sangat jauh dari tetangga, seperti di katakan Asmat, warga yang tidak setuju itu entah warga mana, karna Rw juga tidak kenal dengan warga yang keberatan itu dan setelah saya tanya kepada warga yang tidak setuju itu mereka hanya mengatakan hanya di suruh tanda tangan dan di bayar? terang Asmat , anehnya sekalipun kegiatan sudah dihentikan kenapa bangunan jadi target sasaran akan di bongkar, terang Asmat keheranan, cari saja pemiliknya surat itu salah

Baca Juga :  WAGUB DKI RIZA RESPONS AKSI RUHUT,MEME GUBERNUR DKI PAKE BAJU PAPUA

katanya

Dengan adanya surat SP 1 tersebut, Pemilik lokasi pasang papan permanen bertiang besi setinggi 3 meter bertuluskan tanah milik Ida farida telah berkekuatan Hukum Tetap, tanah itu milik saya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, saya punya hak diatas tanah itu, kala ada yang merasa punya hak di tanah itu juga silahkan adu data, tegas Ida farida singkat. ( tim)

Berita Terkait

Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K
Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum
Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K

Senin, 27 Juli 2026 - 22:11 WIB

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Berita Terbaru

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB