AWAAAS….! Revisi UU Minerba, Dr. Kurtubi: Pastikan Kontrak B2B Gantikan Rejim IUP

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR-RI dari Partai Nasdem, Dr. Kurtubi di Amsterdam, Belanda.

JAKARTA ,Tenarnews tv9.Tata kelola mineral dan batubara dengan Undang-Undang Minerba No 4/2009 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah Bupati dan Gubernur untuk mengeluarkan IUP (Ijin Usaha Penambangan) harus ditinjau ulang. Revisi Undang-Undang Minerba itu perlu memastikan perubhan tata kelola minerba dari rejim IUP menjadi kontrak B2B (Bisnis to Bisnis). Hal ini disampaikan anggota DPR-RI dari Partai Nasdem, Dr. Kurtubi dari Amsterdam, Belanda kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (25/9)

“Sudah semestinya menjadi bagian yang harus direvisi dalam Undang-Undang Minerba No 4/2009 yang belakangan ini mencuat menjadi perhatian publik karena terkesan ‘dipaksakan’ dihari-hari terakhir masa bakti DPR-RI Periode 2014-2019,” ujarnya.

Kurtubi mencontohkan kasus penyalahgunaan kewenangan Bupati dalam mengeluarkan IUP seperti yang dilakukan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi yang telah memecahkan rekor tertinggi korupsi sebanyak Rp 5,8 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Diduga Supiandi Hadi menyalah gunakan wewenangnya dan membuat negara menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711.000 US Dollar.

Baca Juga :  Silaturahmi H. Boysik dikediaman Teti Handayani disambut baik emak2

“Kita perihatin kekayaan sumberdaya alam tambang banyak dijadikan objek  yang bertentangan dengan konstitusi. Ada ribuan IUP yang tumpang tindih karena Bupati yang mengeluarkan IPK secara membabibuta, apalagi menjelang pilkada,” ujarnya.

Kurtubi mengingatkan, ada ratusan ribu hektar lahan batubara yang ditambang secara illegal selama bertahun-tahun telah dibiarkan oleh pejabat-pejabat di daerah.

“Seharusnya, karena kekayaan diperut bumi menurut UUD’45 pasal 33 dikuasai dan dimiliki negara, maka semestinya negara harusnya membentuk BUMN tambang untuk mengelola kekayaan tambangnya. Tambang itu dikelola secara bisnis sehingga paling menguntungkan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan tentu terbuka lebar bagi investor asing dan swasta yang ingin berbisnis tambang di Indonesia. Karena Indonesia membutuhkan investasi dan teknologi dari investor.

“Tapi seharusnya investor berkontrak dengan BUMN secara bisnis to bisnis, yaitu BUMN tambang diberi kuasa pertambangan oleh negara melalui Undang-Undang. Eloknya melalu undang-undang Minerba yang direvisi,” paparnya. 

Sehingga investor yang ingin berbisnis tambang, bukan dengan meminta IUP dari Bupati dan Gubernur.  Daerah penghasil tambang secara otomatis  diberi hak saham kepemilikan 10% dari setiap perusahaan tambang yang ada di daerahnya.

Baca Juga :  Dirwaster LKPK NTB, Bongkar Oknum Becking WNA Di Tambang Emas Sekotong

“Yang ngerti soal tehnik dan bisnis tambang adalah BUMN tambang, bukan Pemda/Bupati,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM mestinya tidak boleh berbisnis, mestinya ESDM konsentrasi berperan sebagai pemegang kebijakan dan regulator.

“Perusahaan tambang yang berkontrak dengan BUMN tambang berdasarkan kontrak bagi hasil. Yaitu negara sebagai pemilik bahan tambang yang ada diperut bumi melaui BUMN Tambang sebagai pemegang kuasa pertambangan, berhak dan harus mengetahui semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor untuk nantinya dikembalikan dalam bentuk Cost Recovery,” ujarnya.

Kontrol atas biaya-biaya eksplorasi dan produksi ini harus dilakukan oleh oleh BUMN bukan oleh Lembaga Pemerintah seperti BP Migas atau SKK Migas yang melanggar konstitusi.

“Sebaiknya revisi Undang-undang Minerba No.4/2009 jangan dipaksakan untuk dibahas dan diputuskan dalam waktu yang singkat ini. Substansi isi revisi belum memuat perubahan sistem dari IUP ke model kontrak bisnis to bisnis yang sesuai dengan pasal 33 UUD 45,” ujarnya. ( Sop)

Berita Terkait

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Andra Soni Luncurkan Dana Bantuan Rp 100 Juta Per Desa di Banten
Ketua Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila Tenarnews- Bogor- B R melalui CV. Sofia Konveksi selaku Vendor menyetujui kerjasama pengadaan seragam untuk yayasan Bogor Center School ( Borcess ) berlokasi Jln.Salabemda raya Parakan Jaya Kec. Kemang yayasan pendidikan milik Mujtahidin. Di dalamnya berdiri lembaga pendidikan SD, SMP, SMK, Kerjasama ini berawal sekitar tahun 2015 bersama M selaku ketua yayasan. Barang seragam Borcess mulai di produksi dalam jumlah besar 1000 stel ke atas. Memasuki tahun 2016, seragam yang masuk dengan jumlah yang besar, dalam realisasi pembayaran sering tertunda. Sehingga pihak vendor terus dirugikan karena harus membayar bunga pinjaman ke pemberi pinjaman. Karena, sering telat bayar oleh pihak Muztahidin. Memasuki tahun 2017 akibat pembayaran M… yang Morat marit, kondisi keuangan vendor semakin melemah. Atas kesanggupan yayasan dari lisan M… B R memberanikan menyediakan asetnya sendiri ke bank BRI Syariah Kebon Jeruk untuk tambahan suntikan modal guna terus memproduksi seragam yayasan pendidikan milik M.. Dari sinilah awal petaka dimulai hingga tahun 2024 perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan tidak terjadi. Pihak CV Sofia Konveksi gulung tikar dibuat M.. karena pembayaran yang amburadul. Sementara bank terus menagih, aset pihak vendor pun melayang. Saat ini pihak CV. Sofia Konveksi menuntut agar aset dapat dikembalikan. Yang lebih mengerikan menurut penuturan lansung B R, CV. Sofia Konveksi selaku pihak Vendor setiap menagih pembayaran saudara inisial M melakukan tindakan keji menyekapnya dan memaksa melayani nafsu bejatnya di ruangan kantor kerjanya sendiri. Ketua yayasan pendidikan yang di dalamnya terdapat ribuan anak bangsa menimba ilmu akan sangat berbahaya melihat kekejaman ketua yayasannya berani dengan sadar melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang telah banyak membantu atas kemudahan yayasannya mendapatkan seragam sekolah. Perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan sebagai budak nafsu jahatnya. M Al Ayyubi begitulah dikenal banyak orang sebagai pemilik yayasan juga menurut penuturan beberapa sumber yang siap bersaksi telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Mereka yang telah dijadikan budak nafsunya enggan melapor karena sebagian diancam dan sebagian sudah dapat dibungkam dengan kekuatan uang sogokan. Saat ini B R bersama pengacara nya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya agar M… mau melunasi dan bertanggung jawab mengembalikan aset yang sudah dijaminkan ke bank BRI. Pihak kami sudah semua dipanggil oleh penyidik dan dimintai keterangan tinggal pihak M.. Sudah puluhan tahun saya mencari keadilan agar semua kerugian dan aset saya saudara M.. tanggung jawab. Saya percaya Presiden Indonesia sangat mencintai rakyatnya masih melindungi warganya yang dizolimi”. Tutur nya pada media.
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Senin, 19 Mei 2025 - 21:59 WIB

Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Senin, 19 Mei 2025 - 21:52 WIB

Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?

Berita Terbaru