Paska Pembebasan Tol Depok Antasari Pemilik Lahan Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TenarNews, tv9.Depok-

VICTOR KUASA AHLI WARIS

Persoalan sengketa tanah soal proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) terus berlanjut.

Kali ini muncul ahli waris dari pihak Gerald Tugo Faber yang mengklaim dirinya secara sah berhak memiliki tanah yang terkena pembuatan jalan tol seluas 7,2 hektar dari 80 hektar yang terkena Undang-undang nomor 1 tahun 1958, yaitu tanah-tanah hak barat yang diambil oleh negara yang diperuntukan untuk masyarakat Indonesia.

Kuasa ahli waris dari pihak Gerald Tugo Faber, Victor Engel menjelaskan, tanah yang terkena jalan tol itu berdasarkan bukti kepemilikan Verbonding nomor 19 adalah milik ahli waris Gerald Tugo Faber yang diwakilkan pada M.S Hidayat Faber, ujarnya sambil menunjukan surat Verbonding.

Menurut Victor, gugatan atas Nomor 187/Pdt.G/2017/PN.dpk dengan pihak penggugat atas nama Josef Abraham Zulkarnaen Latif yang menggugat 156 orang yang mengklaim sebagai pihak penggarap tanah tersebut, di indikasikan mereka yang tidak berhak.

Baca Juga :  FKBN KEMHAN RI TANGERANG RAYA

“Untuk kasus ini adalah untuk mendapatkan hak atas konsiyasi pembayaran jalan tol. Yang gugat menggugat ini di indikasikan mereka yang tidak berhak,” katanya, Senin (6/12).

Lebih jauh Victor mengatakan, proses gugatan perdata kepada pihak yang tidak berhak ini yang berkaitan dengan objeknya, tetapi para subjeknya Yosef Abraham dan lainnya itu adalah perbuatan melawan hukum dan hal itu akan kita tindaklanjuti secara laporan pidana,” ucapnya.

LAHAN AHLI WARIS YG DI KLAIM ORANG LAIN

“Kita akan buat laporan pidana. Padahal sudah secara jelas kita beritahukan pada mereka tapi malah mereka melanjutkan gugat menggugat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Heny Sutan Muda "Semoga Cita Cita Bang Farhat Abbas Tercapai"

Hal itu ditempuh, lanjut Victor, supaya masyarakat dan lembaga yudikatif serta lembaga peradilan lebih teliti dan peka dalam menangani kasus soal tanah.

“Artinya dalam hal pembuktian itu, seperti keabsahan bukti surat, mereka harus lebih banyak mengali kebenaran-kebenaran dan juga pedalamannya. Jangan bukti yang di indikasikan aspal (asli palsu-red) itu ditindaklanjuti,” tutur Victor.

Victor juga menambahkan, langkah hukum yang pihaknya ambil bertujuan untuk menyelamatkan uang negara dari pihak yang ingin merampas hak orang lain.

“Langkah-langkah hukum yang kita ambil agar uang pemerintah dan negara dapat terselamatkan. Jadi pembayaran pembebasan tol itu tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya,” ujar Victor. (M.Murod/emy)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru