Paska Pembebasan Tol Depok Antasari Pemilik Lahan Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TenarNews, tv9.Depok-

VICTOR KUASA AHLI WARIS

Persoalan sengketa tanah soal proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) terus berlanjut.

Kali ini muncul ahli waris dari pihak Gerald Tugo Faber yang mengklaim dirinya secara sah berhak memiliki tanah yang terkena pembuatan jalan tol seluas 7,2 hektar dari 80 hektar yang terkena Undang-undang nomor 1 tahun 1958, yaitu tanah-tanah hak barat yang diambil oleh negara yang diperuntukan untuk masyarakat Indonesia.

Kuasa ahli waris dari pihak Gerald Tugo Faber, Victor Engel menjelaskan, tanah yang terkena jalan tol itu berdasarkan bukti kepemilikan Verbonding nomor 19 adalah milik ahli waris Gerald Tugo Faber yang diwakilkan pada M.S Hidayat Faber, ujarnya sambil menunjukan surat Verbonding.

Menurut Victor, gugatan atas Nomor 187/Pdt.G/2017/PN.dpk dengan pihak penggugat atas nama Josef Abraham Zulkarnaen Latif yang menggugat 156 orang yang mengklaim sebagai pihak penggarap tanah tersebut, di indikasikan mereka yang tidak berhak.

Baca Juga :  Pentingnya menanamkan PHBS sejak dini Guna Cegah Covid-19

“Untuk kasus ini adalah untuk mendapatkan hak atas konsiyasi pembayaran jalan tol. Yang gugat menggugat ini di indikasikan mereka yang tidak berhak,” katanya, Senin (6/12).

Lebih jauh Victor mengatakan, proses gugatan perdata kepada pihak yang tidak berhak ini yang berkaitan dengan objeknya, tetapi para subjeknya Yosef Abraham dan lainnya itu adalah perbuatan melawan hukum dan hal itu akan kita tindaklanjuti secara laporan pidana,” ucapnya.

LAHAN AHLI WARIS YG DI KLAIM ORANG LAIN

“Kita akan buat laporan pidana. Padahal sudah secara jelas kita beritahukan pada mereka tapi malah mereka melanjutkan gugat menggugat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polri Dukung Penuh Percepatan Swasembada Pangan

Hal itu ditempuh, lanjut Victor, supaya masyarakat dan lembaga yudikatif serta lembaga peradilan lebih teliti dan peka dalam menangani kasus soal tanah.

“Artinya dalam hal pembuktian itu, seperti keabsahan bukti surat, mereka harus lebih banyak mengali kebenaran-kebenaran dan juga pedalamannya. Jangan bukti yang di indikasikan aspal (asli palsu-red) itu ditindaklanjuti,” tutur Victor.

Victor juga menambahkan, langkah hukum yang pihaknya ambil bertujuan untuk menyelamatkan uang negara dari pihak yang ingin merampas hak orang lain.

“Langkah-langkah hukum yang kita ambil agar uang pemerintah dan negara dapat terselamatkan. Jadi pembayaran pembebasan tol itu tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya,” ujar Victor. (M.Murod/emy)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB