Hindari Awak Media Kadis Damkar Seusai Pemeriksaan Keluar Lewat Pintu Belakang Kejari.

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait hasil pemeriksaan terhadap kadis Damkar, Herlangga Wisnu Murdianto Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengatakan Kejari Depok belum dapat menyampaikan kepada publik, hal tersebut sebagai materi Seksi Pidsus dalam melakukan Penyelidikan.

TenarNews – Depok.
Bertempat di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Depok, melakukan pemeriksaan dugaan korupsi Damkar terhadap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Gandara Budiana dengan 6 orang lainnya. Selasa (15/6/21).

” Itu masih sebagai materi penyelidikan, status Kadis Damkar masih terperiksa sama dengan yang lainnya. ” Ujar Herlangga.

Baca Juga :  Jual Produk Kedaluwarsa Selama 9 Bulan di Kawasan Serpong, Petugas Satpol PP Beraksi Bareng Kakaknya

Lanjut Herlangga mengatakan, ada kemungkinan dapat dipanggil kembali oleh Seksi Pidsus jika masih ada keterangan yang diperlukan untuk penyelidikan.

” Ada kemungkinan dipanggil lagi, jika memang keterangannya masih kurang atau diperlukan. ” Imbuh Herlangga.

Sementara itu, selain kadis Damkar, ada 6 orang lainnya yang juga dipanggil terkait kasus Tipikor tersebut yakni, (ASA) PPK 2017-2018, ( I ) penyedia, (WN) Kabid PO, (TH) PPTK 2019, (MAA) staf Damkar, dan (IS) penyedia.

Setelah 7 jam pemeriksaan, awak media yang sudah menunggu di pintu yang seharusnya menjadi satu satu nya pintu masuk dan keluar pegawai kejaksaan maupun tamu kejaksaan, namun Gandara Budiana terlihat menghindari awak media yang menunggu hasil pemeriksaan dengan keluar melalui pintu belakang Kejari Depok.

Baca Juga :  GMPRI Bogor Desak Bupati Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Bogor 

Menanggapi hal tersebut, Herlangga tidak membenarkan siapapun keluar atau masuk melalui pintu belakang.

“Saya tidak mengatakan dia keluar lewat pintu belakang, tetapi yang jelas kami tidak membenarkan siapapun keluar atau masuk lewat pintu belakang.” Tutup Herlangga.
(Dimas Anggoro)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB