Hindari Awak Media Kadis Damkar Seusai Pemeriksaan Keluar Lewat Pintu Belakang Kejari.

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait hasil pemeriksaan terhadap kadis Damkar, Herlangga Wisnu Murdianto Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengatakan Kejari Depok belum dapat menyampaikan kepada publik, hal tersebut sebagai materi Seksi Pidsus dalam melakukan Penyelidikan.

TenarNews – Depok.
Bertempat di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Depok, melakukan pemeriksaan dugaan korupsi Damkar terhadap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Gandara Budiana dengan 6 orang lainnya. Selasa (15/6/21).

” Itu masih sebagai materi penyelidikan, status Kadis Damkar masih terperiksa sama dengan yang lainnya. ” Ujar Herlangga.

Baca Juga :  Walikota Budi Budiman Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi

Lanjut Herlangga mengatakan, ada kemungkinan dapat dipanggil kembali oleh Seksi Pidsus jika masih ada keterangan yang diperlukan untuk penyelidikan.

” Ada kemungkinan dipanggil lagi, jika memang keterangannya masih kurang atau diperlukan. ” Imbuh Herlangga.

Sementara itu, selain kadis Damkar, ada 6 orang lainnya yang juga dipanggil terkait kasus Tipikor tersebut yakni, (ASA) PPK 2017-2018, ( I ) penyedia, (WN) Kabid PO, (TH) PPTK 2019, (MAA) staf Damkar, dan (IS) penyedia.

Setelah 7 jam pemeriksaan, awak media yang sudah menunggu di pintu yang seharusnya menjadi satu satu nya pintu masuk dan keluar pegawai kejaksaan maupun tamu kejaksaan, namun Gandara Budiana terlihat menghindari awak media yang menunggu hasil pemeriksaan dengan keluar melalui pintu belakang Kejari Depok.

Baca Juga :  KPKD Bantu BPN Kota Depok Sosialisasikan Sertipikat Elektronik Terbaru

Menanggapi hal tersebut, Herlangga tidak membenarkan siapapun keluar atau masuk melalui pintu belakang.

“Saya tidak mengatakan dia keluar lewat pintu belakang, tetapi yang jelas kami tidak membenarkan siapapun keluar atau masuk lewat pintu belakang.” Tutup Herlangga.
(Dimas Anggoro)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB