ANGGARAN Rp 6,7 MILIYAR DIDUGA DI KORUPSI Rp.3 MILYAR OLEH OKNUM KEPSEK MTs N11 SYOPYA RIANTITO

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-tenarnews. tv9

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus kasus penggelapan bantuan operasional sekolah (BOS),PIP dan PSB serta dana proyek pembangunan MTsN 11 Kayu Kalek Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Mereka adalah oknum kepala sekolah,Syopya Riantito, oknum komite sekolah secara berjamaah yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

SYOPYA RIANTITO
Kepsek SMTsN 11

Dalam kasus korupsi yang terjadi dilingkungan pendidikan, ada empat sektor yang rawan korupsi di sekolah.

Keempat sektor tersebut adalah tahap penerimaan peserta siswa baru (PSB), kegiatan belajar mengajar (KBM), jeda semester, dan kegiatan akhir tahun sekolah. Demikian diungkap R. Bambang. SS salah satu pegiat anti korupsi di Jakarta.

Baca Juga :  Webinar Nasional Membangkitkan Jiwa Entrepreneur Entrepreneur Mahasiswa di Era Disrupsi

R. Bambang. SS menegasakan, “Merdeka dari Korupsi, Apa Peran Generasi Millenial, dalam menyikapi permasalah korupsi yang terjadi, seharusya masyarakat adalah garda terdepan dalam peran serta memberantas korupsi di Indonesia, jadi kita tidak perlu takut untuk memberikan laporan kepada pihak yang berkompeten agar para pelaku korupsi segera diproses secara hukum yang berlaku, “ujar R. Bambang. SS Ketum CIC kepada tenarnews. tv9 Senin (22/02/2021) di Jakarta.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri (UMS), pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka baru dalam kasus perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2011.

Baca Juga :  Mobil Mewah Milik Prabowo Subianto, Harta Kekayaan Seperti Sultan Tembus Sampai Rp2 Triliun

Menurut R. Bambang. SS, ( ketum CIC ). “KPK membuka penyelidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan menetapkan USM pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pendis Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan yang melubatkan kepsek MTsN 11Kayu Kalek Syopya Riantito,” katanya.

Semoga apa yang diharapkan masyarakat Kayu Kalek kepada pihak KPK dapat segera menyeret dan mempenjarakan Syopya Riantito dan para anteknya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang melanggar hukum. (S. Parman. SH/Burhanudin)

Berita Terkait

Disambut meriah,” HUT PGRI ke 80, k3S Bojongsari peringati Hari Guru Nasional
Bangun Ekosistem UMKM Modern, Gerbang Wirausaha Resmi Jadi Mitra Pemerintah
SEMARAK HARI JADI GURU SDN 03 RAWASARI
Bentuk dukungan program MBG: BKNDI mengadakan Diklat dan Pelatihan bagi Calon Tenaga Kerja Juru Masak
Jadi bancaan oknum,” Bantuan Program Presiden RI untuk SDN Disoal, Pelanggaran Proyek Swakelola Mengemuka
SMK Bina Putra Merayakan Hari Guru, Ini Kata Asma
“HARI GURU “YAYASAN PONDIK PESANTREN NURUL WATHAN REMAJUN DESA PENGEMBUR, KEC.PUJUT-LOTENG-NTB
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Disambut meriah,” HUT PGRI ke 80, k3S Bojongsari peringati Hari Guru Nasional

Jumat, 28 November 2025 - 08:54 WIB

Kamis, 27 November 2025 - 13:52 WIB

Bangun Ekosistem UMKM Modern, Gerbang Wirausaha Resmi Jadi Mitra Pemerintah

Kamis, 27 November 2025 - 09:29 WIB

SEMARAK HARI JADI GURU SDN 03 RAWASARI

Rabu, 26 November 2025 - 21:21 WIB

Bentuk dukungan program MBG: BKNDI mengadakan Diklat dan Pelatihan bagi Calon Tenaga Kerja Juru Masak

Berita Terbaru

Tenar News

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:54 WIB

Tenar News

SEMARAK HARI JADI GURU SDN 03 RAWASARI

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:29 WIB