POLSEK CAKUNG PERIKSA KORBAN SEORANG WARTAWATI KEHILANGAN JANINNYA

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TENARNEWS TV9 TV9.Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kehilangan janin korban Kartini, memasuki tahap penyelidikan. Korban Kartini dimintai keterangan penyidik Polsek Cakung, Senin (25/04/2022). Kartini yang dikenal wartawati sekitar 4 (empat) jam dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cakung. “Rencana Kamis, (28/04/2022), dua saksi saat kejadian penganiayaan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cakung,” ucap Kartini di Polsek Cakung, usai menjalani pemeriksaan.

Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Unit 01 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas mendampingi Istrinya Kartini, beserta kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,. SH dan Riky Kelly., SH menjelaskan, pihaknya berharap Polsek Cakung khususnya penyidik bisa membantu korban untuk mencari keadilan. “Kami telah memohonkan kepada penyidik untuk menambahkan pasal pasal yang memberatkan terlapor sesuai perbuatan yang dilakukan kepada korban. Bagi kami pasal penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada terlapor tidak cocok. Bagi kami ini bukan penganiayaan biasa atau ringan, tapi lebih ke dugaan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Apalagi akibat perbuatan kedua terlapor, klien kami harus kehilangan janin dirahimnya. Kami telah menunjukan bukti bukti pendukung bahwa klien kami mengalami keguguran dari Rumah Sakit Persahabatan,” tegas Riky Kelly., SH kepada wartawan.

Baca Juga :  Plt. Sekretaris Daerah ( Sekda) Provinsi Banten. Tanimbar hadir di Rakernas Apkasi Otonomi Expo 2024 di Jakarta.

Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika,. SH menambahkan, kami dari kuasa hukum korban berharap agar penyidik menambahkan pasal 347 KUHP. “Karena di dalam pasal itu dengan terang benerang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pertanyaannya, apa dan siapa penyebab korban sekaligus klien kami kehilangan janin di rahimnya, karena apa dan siapa ?. Kita tunggu hasil penyelidikan saja dan kita hormati proses hukum yang berlaku,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika,. SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Terkait terlapor yang melaporkan H. Hendro Malvinas (suami dari korban Kartini, red) di Polsek Cakung atas dugaan penganiayaan, Dwi menjawab singkat. “Silahkan saja, itu hak terlapor. Karena melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi itu adalah hak semua warga negara Indonesia. Tapi semuanya pasti ada rangkaian peristiwa dan hukum sebab akibat. Karena menurut klien kami, sikap reflek yang dilakukan H. Hendro Malvinas adalah upaya membela diri dan membela kehormatan istrinya yang saat itu kondisi hamil terjerungkap ke lantai. Jika itu terjadi kepada istri anda, bagaimana sikap anda ?. Terus apa yang anda lakukan ?,” tanya Advokat Dwi Heri Mustika,. SH yang kini menjabat Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika, LBH Cakram,” Tegas Nya

Baca Juga :  HIPMI Siap Bergandeng Tangan Dengan Pemkot Depok

Seperti pemberitaan kemarin, Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas mendampingi Istrinya Kartini, beserta kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,. SH dan Riky Kelly., SH resmi melaporkan 2 (dua) oknum petugas parkir Rumah Sakit (RS) di kawasan Jakarta Timur ke Polsek Cakung, Sabtu (23/04/2022). Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 ini melaporkan dua pria berinisial HK dan PN atas dugaan penganiayaan korban Kartini, yang menyebabkan gugurnya janin berusia 4 (empat) bulan,” Pungkas Nya.(Red)

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB