Jakarta –TeNarNewstv/Serikat Media siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Sosialisasi KUHP Nasional dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam rangka peningkatan dan penguatan kapasitas layanan Posbankum pada Rabu (29/07/2026) di Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional sekaligus memperkuat peran Posbankum dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi di tingkat kelurahan.
Kegiatan
diawali dengan pembukaan oleh Ibu Mila Herawati selaku Lurah dari Kelurahan Cilandak Timur, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh LBH Universitas Nasional Dr. Hamrin, S.H., M.H., M.Si. mengenai “KUHP Baru sebagai Arah Pembangunan Hukum Nasional.” Dalam paparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan wujud pembaruan hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. KUHP Nasional hadir untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial serta mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai penguatan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)/Posyankum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Disampaikan bahwa Posbankum memiliki peran strategis sebagai sarana pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi, serta penyelesaian permasalahan hukum yang bersifat ringan secara musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi. Selain itu, Tri Puji Rahayu juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola Posbankum, kelengkapan administrasi, serta pelaporan kegiatan secara berkala sebagai indikator keaktifan Posbankum dalam mendukung evaluasi menuju standar Posbankum Nasional.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional semakin meningkat, kapasitas pengelola Posbankum semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta terwujud layanan bantuan hukum nonlitigasi yang efektif, akuntabel, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan di wilayah Daerah Khusus Jakarta.( Red )
