Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anti Bullying,Kanwil Kemenkum DK Jakarta berikan Penyuluhan hukum

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,- Tenarnews9,-Menurut Data, 1 dari 5 Mahasiswa pernah mengalami bullying. Praktek bullying terjadi di berbagai Tingkat Pendidikan, dari SD, SMP, SMA dan berlanjut ke Perguruan Tinggi. Tingginya jumlah kasus yang setiap tahun makin meningkat, membutuhkan sinergi tak henti antara masyarakat, institusi Pendidikan dan Lembaga Pemerintah untuk mencegahnya.

Dalam rangka membekali pengetahuan hukum dan pemahaman hukum kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan pembekalan kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Terpilih Periode Tahun 2026-2027.

Baca Juga :  POLDA JATENG LIBAS PEREDARAN MIGOR KEMASAN TANPA IJIN EDAR

Kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan Pencegahan Bullying di Insitutisi Pendidikan Tinggi ini dihadiri 65 mahasiwa hadir baik secara daring maupun luring bertempat di Universitas Bina Nusantara Kampus Syahdan, Palmerah, Ruang M2CD Lantai 2 Gedung M. (Jumat, 12/12/2025).

Student Involvement Center Manager, Devyano Luhukay dalam pembukaannya mengatakan bahwa “Agar mahasiswa kami mendapatkan pemahaman hukum yang tepat tentang bullying dan mereka para Ketua Organisasi dapat menjadi duta anti bullying dan memberikan kontribusi positif bagi kampus”.

Baca Juga :  Kronologi Penyerobotan Lahan Fuad Bawazier

Jika tindakan bullying mencakup kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau rasa sakit, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan (Pasal 351 KUHP) dan Jika bullying dilakukan secara verbal atau tulisan dan menyerang kehormatan atau nama baik korban, pelaku bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP.

“Kalian adalah Ketua Organisasi, para senior, prakteknya ke depan agar bersaing dari sisi inteligensi, mengajarkan yang baik dan menurunkan ilmu bagi para juniornya. Tumbuhkan sikap empati, jadi tidak diam Ketika ada praktek bullying.” Tutup Puji ( Red )

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB