Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anti Bullying,Kanwil Kemenkum DK Jakarta berikan Penyuluhan hukum

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,- Tenarnews9,-Menurut Data, 1 dari 5 Mahasiswa pernah mengalami bullying. Praktek bullying terjadi di berbagai Tingkat Pendidikan, dari SD, SMP, SMA dan berlanjut ke Perguruan Tinggi. Tingginya jumlah kasus yang setiap tahun makin meningkat, membutuhkan sinergi tak henti antara masyarakat, institusi Pendidikan dan Lembaga Pemerintah untuk mencegahnya.

Dalam rangka membekali pengetahuan hukum dan pemahaman hukum kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan pembekalan kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Terpilih Periode Tahun 2026-2027.

Baca Juga :  Soroti Perkara Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Hal Faktual dan Sensasional

Kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan Pencegahan Bullying di Insitutisi Pendidikan Tinggi ini dihadiri 65 mahasiwa hadir baik secara daring maupun luring bertempat di Universitas Bina Nusantara Kampus Syahdan, Palmerah, Ruang M2CD Lantai 2 Gedung M. (Jumat, 12/12/2025).

Student Involvement Center Manager, Devyano Luhukay dalam pembukaannya mengatakan bahwa “Agar mahasiswa kami mendapatkan pemahaman hukum yang tepat tentang bullying dan mereka para Ketua Organisasi dapat menjadi duta anti bullying dan memberikan kontribusi positif bagi kampus”.

Baca Juga :  Ketua DPR RI Puan Maharani Ajak Kader PDIP Menjadikan Indonesia Juara Kopi Dunia

Jika tindakan bullying mencakup kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau rasa sakit, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan (Pasal 351 KUHP) dan Jika bullying dilakukan secara verbal atau tulisan dan menyerang kehormatan atau nama baik korban, pelaku bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP.

“Kalian adalah Ketua Organisasi, para senior, prakteknya ke depan agar bersaing dari sisi inteligensi, mengajarkan yang baik dan menurunkan ilmu bagi para juniornya. Tumbuhkan sikap empati, jadi tidak diam Ketika ada praktek bullying.” Tutup Puji ( Red )

Berita Terkait

Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:38 WIB

Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:37 WIB

Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB