SEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE DI RUSAK , SAT – POL PP LABOR POLISI

- Jurnalis

Minggu, 12 September 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9: Tiang besi setinggi 3m segel Sat -Pol PP Kota Depok yang berada di area Perumahan Jayana Residence milk Pt Jaya sampurna berujung berpolemik, Pasal nya segel itu Ada oknum yang menghapus seluruh tulisan dengan cat Putih bahkan kamudian mencabut dan membuang nya di semak Perumahan

Terkait pengerusakan segel tersebut Thofiq kurahman selaku komandan Sat Pol PP Kota Depok dengan tegas dia mengatakan, saya selaku mengawal penegakan Perda tentu tidak padang bulu siapa pun yg rusak segel akan saya lapor kan ke Pihak yang berwajib tegas nya, atas pencabutan segel itu Lanjut Thofiq, dan berdasarkan KUHP pasal 232 ayat 1 barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau ngerusak penyegelan suatu barang dan atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, besok akan saya buat laporannya ujar nya

Baca Juga :  BMKG;KONDISI PANAS TERIK TERJADI DI SEJUMLAH WILAYAH INDONESIA DALAM BEBERAPA HARI INI

Ditempat tepisah, Menurut sumber yang patut dipercaya mangatakan segel itu”diduga”dipilok oleh yang mengaku Pemilik sertipikat diatas tanah tersebut, sementara sumber lain juga mangatakan sertipikat atas nama Sriati Widargo lokasi nya Bukan di lokasi Perumahan yang di segel saya ada data nya aku sumber yang tahu nama seluruh Pemilik sertipikat di lokasi Itu, Ditempat tepisah, Nalis Dirut PT Jaya Sampurna dengan tegas dia mengatakan, Tentara dan Polisi pengayom Masyarakat, tidak boleh menerima Surat kuasa untuk urusan ranah, melanggar sampah jabatan, apa lagi sampai membongkar segel pemerintah pemda Depok, tegas Nalis malalui WA nya. ( tim)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB