Pihak Kepolisian Segera Bertindak tegas ” Modus Penipu Biro Jasa Rental Mobil” 

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 372 KUHP Pasal 486 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2] Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

Pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian dimana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana.[4]

Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku.[5]

Jakarta –,Tenarnews tv ,’ Berawal pertemuan antara kita sebut saya inisial DN( samaran) bahwa sdr dodi ini bekerja sebagai biro jasa

 

” kendraan entah perpanjang pajak,mutasi,balik nama dll. Disni sdr dodi. Bertnya kepada DN ada gak gadean mobil saya mau pakai tutur dodi kepada DN. Tpi unit aman gk bermasalah.

Dipertemukanlah dodi dngn ponakannya DN sdr firzi.
Ini kronologisnya dodi bertemu dngn sdr FIRZI. FIRZI ini juga sebagai biro jasa yg bermain dijakarta timur dia suka nongkrong disamsat jakarta timur ( kebon nanas). Dodi dipertemukan dngn firzi dsekitaran samsat pada tgl 29-07-2024 jam 18:30 TKP dibulak rantai jakarta timur, sdr firzi disini berperan sebagai mediator ( penghubung) dri trnsaksi gadai pengadai unit. Dipertemukanlah saudara dodi dngn pak bayu nama samaran dia dibulak rantai.

Baca Juga :  DEMOKRAT PECAH, MAHFUD MD BILANG INI

Bertemulah sdr dodi dengn pak bayu ini diduga pool tempt parkir sementara mobil” yg akan disebar kekonsumen sesuai pesanan, sdr dodi sblumbya tdk pernah saling kenal dengan pak bayu juga mediatornya.
Demikian juga dngn saudara firzi.( mediator) mereka saling kenal itu ditanggal 29-07-2024.
Mulanya pak bayu menanyakan bahwa sdr pk dodi butuh mobil ya.atau cari gadean( titipan sementra dngn jaminan sebuah barang). Sdr dodi jawab iya pak. Dan pak bayu menanyakan bahwa dia butuh skitar 50 juta.dijawab pak dodi sy tdk pegang pegang uang nominal 50 juta cuma ada 20 jutaan..terjadilah transaksi gade menggadai dngn jamainan sebuah mobil ford expres (produk eropa).

Pak dodi senang campur takut karena dngn nominal 20 juta dpt titipan unit smewah ini.senang campur takut pak dodi serahkan uang kepada pak bayu diTKP ( bulak rantai). Dngn kwitasi terlampir, janji pak bayu tdk lama 2sampai 3 hari uang saya kembalikan ucap pak bayu( diduga pelaku).
Dilala mobil dibawa pulanglah diparkiran dilingkungan sdr dodi tinggal..ditunggu 3 hari pak bayu tdk ada komfirmasi lebih lanjut karena sesuai janji pak bayu( 3 hari) uang kembali, karena sdr dodi merasa gk enak mobil baru yg blum ada plat nmer kendraaan parkir diruang terbuka nnti emage masyrakat pak dodi kok secepat itu kayanya..dpat hasil dri mana? ( pikiran sdr dodi) tiba” pak bayu tlp dodi suruh mengarah kebulak rantai pikiran dodi dikembalikan uang nominal 20 tersbut tpi ternyata mobil mewah tersebut ditukar dngn ertiga thun 2014 entah atas nama siapa.pak dodi gk pikir panjang lagi karena dodi pikir unit aman karena tahunya sudah lama.
Unit dipakai selama 2bulan berjalan aman untuk grabcar karena disatu sisi sbagia biro jasa dodi sebagai grabcar. Tgl 21-09-2024 disaat dodi lg berkendara didaerah yasmin bogor terkejut dodi dikerubutin orang tak dikenal yg ternyata matel( mata elang ) depkolektor.

Baca Juga :  Disdik Kota Depok Gelar Renja ( Rencana Kerja) tahun 2023 di Hotel Bumiwiyata Depok


Dodi kaget bukan kepalang ada apa ini..dodi disuruh turun dngn orang” tersbut yg mengaku matel dr mandiri fainace.dan dodi berserta unit dibawa kekantor terdekat ( mandiri fainance) dijalan baru kabupaten bogor kejadian penarikan unit tgl 21-09-202 jam 12:00 wib, dodi pertanyakan sttsu unit tersebut yg ternyata nunggak keriditnya sudah 3 bulan berjalan pak bayu selaku kreditur tdk bertanggung jawab bayar angsurannya.dan akhirnya unit diamankan pihak lising.
Dari wktu terus berjalan sampai saat ini dodi meminta pertnggung jawaban dri pak bayu( samaran) tidak pernah ada itikat baiknya bila dikomfirmasi via tlp termasuk mediator sdr firzi juga seakan” cuci tangan tdk mau bertnggung jawab dlm hal ini karena dodi tak akan kenal pak bayu klu bukan dri sdr firzi ( mediator) dodi melakukan inisiatif untuk somasi pak bayu melaui kantor hukum BSR dan rekan yg berlamat dijalan tegar beriman kabupaten bogor jawa barat.tujuan dia melakukan somasi untuk meminta pertangung jawaban dan koopratif karena telah memakai uang dodi yg harus dipertanggung jawabkan.
Dari pihak kantor hukum menyarankan bahwa somasi masuk 1 sampai 2 kali tdk dirspon ambil langkah hukum sesuai hukum dan pasal yg berlaku . Semoga jadi pelajaran kita semua dr kasus dodi kita hrus berhati” dlm setiap tindakan.karena sudah banyak modus operandi dizaman sekarang ini tentang kasus tersbut dan banyak korban dari pelaku pelaku kejahatan dngn modus yg sama. Harapan dodi semoga kasusnya cepat selasai dan mediasi secara kekeluargaan apabila yg pakai uangnya bertanggung jawab. ( Tim Envestigasi )

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB