Sidang aanmaning khasus PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa di PN Depok memanas?

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok-Tenarnewstv9:
Terkait sidang aanmaning ( tertutup) khasus PT . Haikal Cipta Abadi Perkasa di PN Depok dengan dihadiri para pihak terkesan memanas?

pasalnya sidang yang mengait bidang tanah luas 9,3 Ha lokasi di jl.Raya Abdu Wahab milik Hj. Ida Farida itu, pada sidangnya Hj. Idafarida yang di dampingi dua Kuasa Hukumnya nampak tidak pasrah disidang aanmaning yang dibacakan oleh Ketua Hakim PN Depok H.Ridwan,SH MH.
Iya saya tidak terima semua apa yang dibacakan Ketua Hakim PN Depok bapak H. Ridwan, terang Hj. Ida Farida seusai sidang, apa mungkin ada Eksekusi no 271 yang belum dilaksanakan lantas timbul Eksekusi lain tahun 2025 sementara Permohonan saya hal penetapan Eksekusi no.271 berdasarkan Sertipikat HGB a/n PT BKL yang tanpa batas waktu, eksekusinya belum dilaksanakan, kenapa bisa terbit penetapan Eksekusi lain atas nama PT Haikal yang saya duga PT itu tidak memiliki kekuatan Hukum,? tegas Ida,

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Gelar Tasyakuran Pembangunan Gedung MUI Dan Gor Di Kelurahan Paninggilan Utara

karnanya saya melalui kuasa Hukum saya secepatnya akan menempuh upaya hukum sebelum delapan hari waktu yang ditetapkan terang Hj. Ida

Ditempat terpisah Yan Sudrajat selaku Dirut utama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa merasa heran dan terkejut kalau ternyata PT nya dibuat “bancaan”?

Yan menerangkan, PT.Haikal itu sah nama saya yang belakangan “dicatut” oleh Supari melalui notaris yang berdomisili di bilangan Cinere Depok, dan pada rapat di kantor notaris tersebut, Supari siap bersedia mengembalikan PT Haikal kepada saya dengan minta waktu dua bulan, namun sebelum dua bulan PT tersebut dipindahkan kepihak lain, sementara khasus itu sudah saya laporkan ke Mabes Polri dan sampai hari ini khasusnya masih berjalan dengan memanggil pihak yang terkait antara lain Supari dan notarisnya, kenapa bisa PT saya jadi “bancaan”?terang Yan Sudrajat

Baca Juga :  DPC Peradi Jakarta Barat Menolak Pernyataan Hotman Paris Bahwa Kartu Advokat Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah

Ditempat lain terkait khasus PT Haikal, Supari ketika dikonfirmasi ia tidak mau banyak menjawab, saya sudah risan dari PT Haikal, akunya, kini saya fokus menghadapi perkara pidana saya yang di Bareskrim Mabes Polri yang kemungkinan sudah mengarah saya jadi tersangka sampai sekarang masih jalan peyelidikan mau ke penyidikan tersangka, dan lanjut ke pelimpahan ke kejaksaan Agung, saya ikutin saja proses hukum dengan sabar dan ikhlas, kata Supari yang nampak berkesan pasrah (tim)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru