TOLERANSI BER AGAMA JANGAN JADI BASI-BASI. ” 0PINI “

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Bondan S.Ip .Pemum Media Dinamika Pendidikan Online Wartawan senior

Makna Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama

Pasal 29 UUD 1945 mengatur kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya. Berikut uraian maknanya.

Ilustrasi Makna Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama. Foto: pexels.com
Ilustrasi Makna Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama.

Ketentuan Pasal 29 UUD 1945 membahas soal agama yang dijabarkan lebih rinci dalam dua ayat. Bunyi Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Perlu digarisbawahi bahwa hak memeluk agama ini telah diatur dalam dasar negara, Pancasila, tepatnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dirincikan pula dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

(1). Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3.) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bunyi Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 adalah sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Makna Pasal 29 UUD 1945

Baca Juga :  *Komunikasi dan Kolaborasi Semua Pihak, Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja Dalam Konflik Sosial*

Secara sederhana, singkatnya makna Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 adalah negara menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara.

Lebih lanjut terkait makna Pasal 29 UUD 1945, Yusril Ihza (dalam Fatmawati, 2011: 500). Menerangkan bahwa ketentuan Pasal 29 UUD 1945 memberikan kebebasan untuk memeluk agama, bukan kebebasan untuk tidak memeluk agama. Terkait kebebasan memeluk agama ini perlu dilihat dari sudut teologi keagamaan, yang seharusnya bersifat transenden, yakni memberikan kebebasan manusia untuk memeluk agama secara bebas dan tanpa paksaan.

Mengamati kasus pengeroyokan para mahasiswa UMPAM yang sedang melaksanakan acara do’a Rosario di rumah kontrakan Kp.Victor Kelurahan Setu Tangerang selatan.

Pengeroyoknya adalah oknum Rt setempat Diding dengan beberapa orang preman yang saat ini sudah di tahan di Polres Tangerang selatan.
Modus pengeroyokan dengan dalih pembubaran pelaksanaan ibadah agama kristen katolik yang tengah di langsungkan oleh beberapa orang mahasiswa Umpam yang kebanyakan para remaja putri.

Dalih itu sangat tidak tepat dan memperlihatkan dengan nyata bahwa oknum Rt itu tidak memahami isi yang terkandung dalam UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

Dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 Juga mengatur dalam pasal 22 tentang HAM. Yang isinya semua manusia bebas memilih agama dan kepercayaannya masing masing dan bebas beribadat menurut kepercayaannya di seluruh bumi Indonesia.

Baca Juga :  IKLAN-IKLAN UCAPAN HARI PERS NASIONAL TAHUN 2022.........

Bebas beribadat dimana saja di bumi Indonesia sudah jelas di jamin oleh UU. Kenapa oknum aparat Kelurahan selevel RT berani menabrak UU ? Prilaku oknum Rt semacam itu tentu saja merusak tatanan kerukunan umat beragama dan tidak menegakan prinsif toleransi antar agama.

Sekarang di Indonesia ada kelompok islam garis keras yang mewabah di sebarkan oleh beberapa orang ulama. Yang mudah sekali mengkafir kafirkan orang. Mereka merasa bahwa kelompoknyalah yang paling benar dan mereka mrnganggap bahwa merekalah yang akan masuk surga sedang kelompok yang lain ahli neraka. Pandangan

Pandangan macam itu yang akan menghancurkan kerukunan beragama, padahal semua agama dan keyakinan penganutnya punya anggapan bahwa mereka sama sama brranggapan bahwa agama yang baik dan benar adalah agama yang mereka anut. Jadi semua merasa bahwa agama yang akan membawa mereka masuk surga adalah agama yang mereka anut dan yakini.

Keyakinan hal itu tidak boleh absolut sebab semua agama akan mengklaim bahwa agama yang di anutnya agama yang paling benar.

Padahal semua itu hanya pendapat kelompoknya yang di dapat dari ustadz ustad yang menjadi gurunya.

Sudah saatnya pertikaian tentang keyakinan di akhiri dan saatnya pula sekarang mengedepankan kerukunan beragama dan membesarkan rasa toleransi jangan di biarkan rasa toleransi menjadi basi.

( Red )

Berita Terkait

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Berita Terbaru

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB