Disdik Kota Depok Gelar Bintek Penyusunan KTSP SD Ajaran 2021-2022

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok , Tenarnews
Gabungan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cipayung Kota Depok Jawa barat, menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan KTSP Sekolah Dasar (SD) Tahun pelajaran 2021-2022, Kamis (31/06/21).

Kegiatan yang berlangsung di SD Negeri pondok terong 3 Cipayung tersebut, diikuti oleh seluruh Kepala sekolah SD dan sebagian guru Sekecamatan Cipayung.

Dalam pelaksanaan itu, hadir kasi kurikulum Dinas pendidikan Kota Depok Suhyana yang sekaligus sebagai nara sumber serta Pengawas.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas, yang sebelumnya sudah di sosialisasikan sejak tahun 2020,” ujarnya.

Lebih jauh di katakan Suhyana, dimasa pandemi Covid -19 ini sekolah diberikan bimbingan teknis
dalam pembelajaran yang bermuatan informatika.

Untuk digunakan sebagai alat pembelajar atau di pelajari, sesuai dalam paraturan Permendikbud nomer 37 tahun 2018.

Baca Juga :  KEGEMBIRAAN BERPUASA

“Intinya, di masa pandemi Covid -19 ini sistim belajarnya di bedakan karena situasi. Cara mengajar tidak boleh tatap muka, maka
Sekolah harus dapat menyesuaikan dalam mengajar siswa saat ini, ” tutur Suhyana.

Karena itu, lanjutnya, kami berupaya melakukan strategi degan kondisi yaitu belajar secara Daring dan Luring.

” Masa pandemi covid -19 ini sekolah mengunakan Kurikulum yang sederhana dan
pengunaanya di serahkan pada sekolah, atau sekolah mau menyederhanakan secara mandiri terkait kurikulum yang sebelumnya,” jelas nya.

Suhyana juga mengatakan, sekarang kita tidak bicara mutu, tapi bicara sesuai dengan Surat Edaran Sesjen(Sekjen) Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona virus Covid-19.

Baca Juga :  Baznas Kota Tangsel Kukuhkan 35 Duta Zakat ,2023

Yaitu terkait pembelajaran di masa pandemi covid -19, yang di utamakan adalah kesehatan, Siswa-siswi, guru, orang tua murid.

Menurutnya, pencapaian kurikulum seratus persen itu tidak menjadi fokus utama dan ini di atur dalam persesja nomer 15 tahun 2020 yang kemudian diatur dalam peraturan Walikota (Perwa) nomer 48 tahun 2020, dan peraturan ini di berlakukan oleh seluruh daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota.

” Tujuan Bintek ini untuk menguatkan kompetensi guru dalam model pembelajaran Daring dan Luring, serta menjadikan anak didik yang sehat serta berkarakter. Degan harapan mudah-mudahan pandemi Covid -19 ini cepat berahkir, “pungkasnya. (gi, mi)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB