Ditjen Dukcapil Dukung Penuh Pemanfaatan IKD Untuk Pelayanan Publik di DKI Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews ,– Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri menyelenggarakan rapat asistensi dan supervisi pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di daerah. Rapat ini dihadiri Perwakilan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Jajaran Dinas Dukcapil dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Rapat dipimpin Direktur IDKD Agus Irawan membahas persiapan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Direktur Agus Irawan membuka pertemuan dengan menyoroti peran Pemda DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang bakal menyelenggarakan pemanfaatan IKD dalam pelayanan publik. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta yang pertama kali memanfaatkan KTP Digital dalam pelayanan publik, serta bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Sebab IKD atau Digital ID menopang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menawarkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, efisien, akuntabel dan akurat. Namun sebelumnya, tentu kita perlu menyepakati tata cara pelayanan dengan IKD di kantor DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta,” kata Direktur Agus

Baca Juga :  KEJAWEN : Hari Wayang Nasional dan Menyambut Mas Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden RI

Dalam pertemuan ini, Kepala Pusat Data dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Budi Ismanto menyampaikan pihaknya telah menggunakan JakEvo, sebuah program aplikasi pelayanan terpadu satu pintu sejak 2018.

Budi menjelaskan, JakEvo memudahkan pemohon dalam pengurusan izin/non-izin, dan diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam proses pengurusan izin. “Kami berharap agar Jak Evo dapat terintegrasi dalam pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil,” kata Budi.

Direktur Agus juga menambahkan pentingnya untuk mempedomani regulasi yang berkaitan pemanfataan data kependudukan termasuk regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Berdasarkan Pasal 46A ayat (2) Permendagri No. 17 Tahun 2023, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. “Jadi dengan revisi Permendagri 102/2019 pemberian hak akses dan pembahasan PKS dilakukan dengan verifikasi oleh Sekjen dan Irjen Kemendagri sebelum izin Mendagri diberikan,” kata Agus.

Baca Juga :  KADIS KOMINFO KOTA DEPOK SIAP FASILITASI MT QURROTA A'YUN

Kemudian terkait Pasal 18A, Direktur kembali mengapresiasi Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki ISO 27001:2013 yang merupakan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber.

Agus menyebutkan, pertemuan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan DKI Jakarta untuk menerapkan pemanfaatan IKD.

Integrasi data kependudukan dengan layanan publik, seperti yang dilakukan oleh DPMPTSP, memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kecepatan dalam pelayanan masyarakat. “Semoga kerja sama antara berbagai pihak dalam rapat ini dapat membawa manfaat besar bagi warga DKI Jakarta dan memberikan contoh positif dalam pemanfaatan data kependudukan di daerah,” demikian Direktur IDKD Agus Irawan( Amb)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB