DPW CIC NTB Pertanyakan “Tanah aset milik Kabupaten Lombok Barat Ludes di caplok oleh oknum Mapia Tanah “

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok ,Tenarnews tv9,’Kamis 06 juni 2024, Tanah aset milik Kabupaten Lombok Barat Ludes di caplok oleh oknum Mapia Tanah dan di pastikan akan merugikan dua Perusahaan pengembang yg mulai membangun perumahan Rakyat. Direktur CIC DPW NTB (SAHBAN) menyampaikan hasil investigasi nya beberapa tahun yg lalu bahwa tanah aset yg dimaksud terletak di Padang Reak desa Kuranji Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,Tanah aset tersebut adalah merupakan pecatu Desa Perempuan yang di dapat dari hasil Penukar tanah aset pemkab lombok barat yg di bangun oleh PT.MDC dan impormasi ini telah di benarkan oleh mantan BPKAD Kabupaten Lombok Barat sdr. Haji Burhanudin. Juga kesempatan yang sama Direktur CIC DPW NTB (SAHBAN) merasa kecewa dengan mantan BPKAD yang sekarang sedang menjabat sebagai PJ. SETDA Kabupaten Lombik Barat, dimana perkara yg di Laporkan beberapa tahun yg lalu semenjak beliau menjadi kepala BPKAD Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Taufik Bagus Murdianto Calek NasDem Dapil III DKI Jakarta Konsen Terhadap Kesehatan

dari puluhan hektar tanah aset milik pemda Lobar di Desa Kuranji tersebut, ada sekitar 5 hektar lebih yang sudah berpindah tangan ke oknum orang lain.

Sama sekali tidak ada progres dalam melakukan penertiban aset aset daerah yg nota bene banyak di perjualkan belikan oleh mapia mapia tanah yg ada di kabupaten lombok barat. Menarik nya Pemkab Lombok Barat berhasil memberikan ijin kepada salah satu perusahaan pengembang di atas milik tanah aset sendiri. Dengan kejadian tersebut Direktur CIC DPW NTB akan memperoses perkara ini sampai tuntas karena ada dugaan telah terjadi pembiaran terhada tanah tanah aset Kabupaten lombok barat yang di lakukan oleh mantan BPKAD Lombok Barat yang sekarang sedang menjabat sebagai setda Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Sambut Hut Ke-24, GPMI Mengadakan Bakti Sosial

Bukti bukti bahwa tanah tersebut milik Pemda Lobar,” tegasnya sambil menunjukkan foto cofy buku tanah dan foto sertifikat tanah.

“Ada juga tanah Pecatu Kepala Desa Perempuan dengan luas 1,3 hektar yang sekarang lagi ditimbun,  sertifikatnya masih tercatat atas nama Lalu Darmaye. Itu saya minta ke Pemda Lobar untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan atau mengosongkannya, karena itu tanah hak milik Pemda Lobar,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa, tanah tersebut asalnya adalah hasil tukar menukar antara tanah Pemda Lobar seluas 10 hektar di Subak Kebon Kongo yang dijadikan BTN Mavila oleh PT. MDC.

“Dulu tanah itu dikuasai atau digarap  Pemda Lobar, dengan pengarap atas nama Amaq Alimah warga Dusun Padang Reak Desa Kuranji,” ( Tim investigasi TenarNews)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru