7 Desember 2024

DPW CIC NTB Pertanyakan “Tanah aset milik Kabupaten Lombok Barat Ludes di caplok oleh oknum Mapia Tanah “

0

Lombok ,Tenarnews tv9,’Kamis 06 juni 2024, Tanah aset milik Kabupaten Lombok Barat Ludes di caplok oleh oknum Mapia Tanah dan di pastikan akan merugikan dua Perusahaan pengembang yg mulai membangun perumahan Rakyat. Direktur CIC DPW NTB (SAHBAN) menyampaikan hasil investigasi nya beberapa tahun yg lalu bahwa tanah aset yg dimaksud terletak di Padang Reak desa Kuranji Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,Tanah aset tersebut adalah merupakan pecatu Desa Perempuan yang di dapat dari hasil Penukar tanah aset pemkab lombok barat yg di bangun oleh PT.MDC dan impormasi ini telah di benarkan oleh mantan BPKAD Kabupaten Lombok Barat sdr. Haji Burhanudin. Juga kesempatan yang sama Direktur CIC DPW NTB (SAHBAN) merasa kecewa dengan mantan BPKAD yang sekarang sedang menjabat sebagai PJ. SETDA Kabupaten Lombik Barat, dimana perkara yg di Laporkan beberapa tahun yg lalu semenjak beliau menjadi kepala BPKAD Kabupaten Lombok Barat.

dari puluhan hektar tanah aset milik pemda Lobar di Desa Kuranji tersebut, ada sekitar 5 hektar lebih yang sudah berpindah tangan ke oknum orang lain.

Sama sekali tidak ada progres dalam melakukan penertiban aset aset daerah yg nota bene banyak di perjualkan belikan oleh mapia mapia tanah yg ada di kabupaten lombok barat. Menarik nya Pemkab Lombok Barat berhasil memberikan ijin kepada salah satu perusahaan pengembang di atas milik tanah aset sendiri. Dengan kejadian tersebut Direktur CIC DPW NTB akan memperoses perkara ini sampai tuntas karena ada dugaan telah terjadi pembiaran terhada tanah tanah aset Kabupaten lombok barat yang di lakukan oleh mantan BPKAD Lombok Barat yang sekarang sedang menjabat sebagai setda Kabupaten Lombok Barat.

Bukti bukti bahwa tanah tersebut milik Pemda Lobar,” tegasnya sambil menunjukkan foto cofy buku tanah dan foto sertifikat tanah.

“Ada juga tanah Pecatu Kepala Desa Perempuan dengan luas 1,3 hektar yang sekarang lagi ditimbun,  sertifikatnya masih tercatat atas nama Lalu Darmaye. Itu saya minta ke Pemda Lobar untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan atau mengosongkannya, karena itu tanah hak milik Pemda Lobar,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa, tanah tersebut asalnya adalah hasil tukar menukar antara tanah Pemda Lobar seluas 10 hektar di Subak Kebon Kongo yang dijadikan BTN Mavila oleh PT. MDC.

“Dulu tanah itu dikuasai atau digarap  Pemda Lobar, dengan pengarap atas nama Amaq Alimah warga Dusun Padang Reak Desa Kuranji,” ( Tim investigasi TenarNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *