Khusus tanah Sengketa,”
Bareskrim cek obyek perkara, lokasi alun2 dan perumahan Shila masuk di tanah “sengketa”?

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:
Dua proyek berkelas yakni proyek alun alun dan perumahan Shila,
keduanya diduga berada di atas lokasi tanah yang di sengketakan, dengan luas + – 91 Ha yang di ketahui lokasi tanah tersebut masih sengketa, demikian terang sumber kuat kepada media ini

Menyoal khasus 91 hektar tanah yang kini diduduki PT Pakuan dan perumahan Shila serta belakangan di atas tanah tersebut juga sedang berjalan proyek alun2 senilai Rp 45 M, dengan adanya khasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri bersama INAFIS melakukan pengecekan obyek perkaranya,

Pada pengacekan itu berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri no: B/7084/X/RES .1.9./ 2023/ Dittipidum, perihal melakukan pengecekan lokasi pada obyek perkara atas khasus tanah seluas 91 Ha yang berlokasi di wilayah Sawangan dan Bojongsari kota Depok
Dan mengacu pada surat rujukan : Undang Undang No. 2 tahun 2002, serta adanya laporan Polisi no.LP/B/183/VII/2023 /SPKT/Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor Hj. Ida Farida serta surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/ 1454/VII/RES.1.9./ 2023/ Dittipidum. tanggal 28 Juli 2023 dengan tiga tembusan antaralain, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri

Baca Juga :  Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sehubungan dengan surat laporan dan rujukan tersebut di atas, unit IV Subdit II Dirtipikor melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik atau menyuruh menempat kan keterangan palsu kedalam akte autentik, sebagaimana dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atas pelapor yang diduga dilakukan oleh pihak BPN inisial AMI dan pihak pakuan ini sial RWP dimana luas obyek tanah tersebut terletak di Kel. Sawangan dengan luas 681.075 M2 dan di Kel. Bojongsari luas 236.795 M2 milik pelapor berdasarkan surat pelepasan hak tanggal 17 Maret 2007 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok no. 03/WMK/ SPAW/2007/PN/Dpk tanggal 26 Maret 2007, namun obyek tanahnya kini dikuasai PT Pakuan dan diduduki pengembang perumahan Shila kemudian telah diterbitkan Sertipikat HGB a/n PT Pakuan, namun dasar penerbitan Sertipikat tesebut diduga menggunakan dokumen yang diduga palsu ? demikian terang Hj. Ida dalam surat laporannya

Baca Juga :  Dukung Peraturan Pemerintah, Dewan Penasehat AKLP Gunakan Produk Bersertifikat SNI.

Terkait surat laporan itu, Bareskrim Mabes Polri dan INAFIS melakukan pengecekan lokasi obyek perkaranya, Selasa 31 Oktober 2023,

Sebelum melakukan pengecekan obyek perkara, Penyidik AKP Muhammad Anas dari Bareskrim Mabes Polri telah memaparkan kepada yang terkait maksut dan tujuan pada pengecekan obyek yang diperkarakan tersebut, dikatakan Kanit, kami hanya melakukan pengecekan obyek perkara berdasarkan laporan Hj. Ida Farida bukan melakukan mengukur lokasi dan lain lainnya, terang AKP Muhammad Anas saat memberikan keterangan dihadapan para pihak dan yang lainnya
( tim Tenarnewstv9)

Tiga Putra Terbaik Indonesia yang akan mengadu Nasib jadi Presiden Pengganti Jokowi

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru