Oknum Polwan Polres Batang Berinisial F A H Diduga”Tipu”Warga Sipil Hingga Rp. 500 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnewstv9 : Batang || salah satu oknum Polwan berinisial F A H yang bertugas di Polres Batang telah mengakui perbuatannya dalam kasus penipuan terhadap seorang warga sipil bernama Amalia Rima Hakim (28) warga Kec.Kedungwuni, Kab. Pekalongan, Jateng

Peristiwa yang menimpah Amel (sapaan akrabnya) ini bermula pada tahun 2020, ketika F A H dikenalkan oleh seorang teman korban, MN. Pada saat itu, Amalia sedang menjadi admin dalam arisan reguler yang telah berjalan dengan lancar selama 7 tahun.

Namun, setelah berkenalan dengan F A H, Amalia mulai mengalami masalah. F A H mengajaknya untuk membuka arisan DUOS dengan iming iming di daerah sini belum ada yang buka arisan DUOS tersebut, siapa tau rejeki, yang awalnya berjalan lancar. Namun, pada pertengahan bulan Pebruari 2022, F A H meminta Amalia untuk membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo selama 3 sampai 4 hari dengan janji penggantian dalam beberapa hari. Namun, janji tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.

Amalia telah berulang kali menagih pembayaran kepada F A H, namun tanpa hasil. Bahkan, F A H tidak membayar kewajiban terhadap Arisan DUOS sama sekali. Karena posisinya sebagai admin, Amalia terpaksa membayar uang arisan yang lain sebanyak kurang lebih 30 anggota, dan bahkan harus menggadaikan sertifikat rumahnya untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan KUHP Nasional di Kelurahan Cilandak Timur"

Dampak dari tindakan F A H terhadap Amelia sangat besar, dengan Amalia sekarang harus membayar cicilan bulanan kepada bank sebesar 6 juta Rupiah. Pada 16 Agustus 2023, F A H mengakui perbuatannya di hadapan Kasat Reserse Narkoba di Polres Batang.

Meskipun dia bersedia membayar 50 juta Rupiah di muka dan mencicil 200 ribu Rupiah setiap bulan, Amalia merasa hal ini sangat tidak sebanding dan tidak puas dengan tawaran tersebut karena tidak sebanding dengan pengeluaran yang Amalia keluarkan setiap bulannya untuk setoran bank.

Kejadian ini menunjukkan kasus serius penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota Polwan, dan megaris bawahi pentingnya penegakan hukum untuk menjaga integritas aparat kepolisian dan perlindungan terhadap warga sipil.

Peristiwa yang menimpa dirinya ini kemudian diadukan korban ke Propam dan dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sejak tahun 2022, akibat dari aduan Amalia tersebut, F A H diperiksa dan disidang oleh Propam Polda Jawa Tengah kemudian diberi ganjaran” penundaan” pangkat, demikian dijelaskan Amalia kepada media ini.

Baca Juga :  Pelatihan Aplikasi SIGAP Tingkatkan Literasi Digital Guru SMA Islam Bahrul Ulum

Perkembangan terbaru pada hari Selasa, 5 September 2023, kemarin, Amalia kembali memberi kelunakan terhadap oknum Polwan berinisial F A H tersebut, Amalia mengutus rekannya untuk menyampaikan agar oknum bersedia menyetujui permintaannya, yakni F A H diminta memberikan pembayaran dimuka sebesar Rp 100juta, serta membuat surat pengakuan utang, hal itu dilakukan agar ketika sama-sama tidak memberatkan keduanya, melalui utusan Amalia tersebut,
F A H bersedia akan membuat Surat Pengakuan Utang, dan terkait pembayaran dimuka sebesar 100juta akan dibicarakan dulu dengan orantuanya,

mendengar informasi tersebut, tak pelak membuat Amalia ada harapan agar dapat meringankan beban cicilan terhadap Bank, namun keesokannya paginya, tanggal 8 September, sang Oknum Polwan berubah, melalui chat WhatsApp utusan Amalia, F A H meminta agar disampaikan keinginannya terhadap Amalia bahwa dirinya menyagupi nominal 100juta, namun tidak membuat Surat Pengakuan Utang meminta agar Amalia mencabut Laporannya di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Mendengar informasi yang sangat tidak baik tersebut, membuat Amalia (korban) langsung membulatkan tekatnya untuk terus melanjutkan laporannya. (red).

Berita Terkait

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Sabtu, 12 September 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB