Seluruh Sekolah dan Para Orangtua Simak, Kemendikbud Keluarkan Aturan Seragam Baru SD, SMP dan SMA

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews.com, -Seperti yang kita ketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa-siswa tersebut merupakan kewajiban.

Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.

Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (10/7/2023), menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cer

Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:

Seragam Nasional

Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan.

Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kami

Baca Juga :  Raffi Ahmad Pamer Acara Relawan Jokowi. RANS entertaiment di boikot netizen

Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut aturan seragam sekolah

Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.

Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.

Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka

Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H,Warga Himalo Diaspora Gelar Doa Bersama

Pakaian Adat

Jika seragam nasional ditentukan oleh pemerintah dan seragam/pakaian khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.

Tentunya, pemerintah daerah juga diimbau untuk memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tersebut

Dalam penggunaan pakaian sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.

Siswa SD menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu. Pada bagian depan topi, harus tertera logo Tut Wuri Handayani.

Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud ( Tim )

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB