Polisi Depok Tangkap Puluhan Travel Gelap Angkutan Mudik 2021

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 : DEPOK- Sebanyak 22 unit kendaraan jenis elf dan mini bus di amankan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok.

travel gelap yang ditangkap tersebut coba mengangkut penumpang tanpa memiliki izin mengangkut warga mudik hingga ke jalur dari izin trayek yang telah di tentukan.

“Benar, ada 22 kendaraan travel gelap yang kita amankan karena membawa penumpang mudik lebaran tanpa memiliki izin, ” ujar Kasat lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi IndraIndra Waspada, Senin ( 03/05/2021).

Indra mengungkapkan, penangkapan puluhan kendaraan tersebut di lakukan saat melintas di jalur tikus yang ada di wilayah Depok.

Baca Juga :  Hidup Mahasiswa Indonesia…..!!!<br>Hidup Pemuda Indonesia….!!!<br>Salam Indonesia Gilang - Gemilang…..!!!

Dan di ketahui sejumlah unit kendaraan jenis mini bus tersebut akan membawa para pemudik ke daerah Jawa hingga Sumatera.

” Tujuan travel gelap ini mayoritas ke daerah Sumatera dan beberapa kota di pulau Jawa, seperti Jawa Tengah, ” tuturnya.

Untuk para penumpang, lanjut Indra, langsung di pulangkan oleh pihak Satlantas Polresta Depok ke daerah asal, dan uang yang sempat di bayar ke travel gelap juga sudah di kembalikan kepada para penumpang.

Baca Juga :  <em>PUTUSAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI, PINTU YANG PALING SIMPLE UNTUK MEMAKZULKAN JOKOWI</em>

“Uang para penumpang sudah di kembalikan sebelum mereka di bawa ke terminal, yaitu rata-rata Rp. 300 ribu hingga Rp. 700 ribu seusai dengan tujuannya, ” pungkas AKBP Indra.

Puluhan kendaraan tersebut kini ditahan di Polresta Depok hingga kebijakan larangan mudik lebaran 2021 selesai di berlakukan.

Puluhan unit kendaraan tersebut berasal dari sejumlah daerah, diantaranya yakni, Bogor, Banten, Jepara, Sumedang.

Sedangkan, modus dari para jasa travel ini menawarkan jasanya melalui aplikasi daring salah satunya Facebook dengan harga variatif. ( M. murod/Emy)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB