MEMANASNYA KASUS DUGAAN KORUPSI DI DAMKAR DEPOK, KODE SEBUT ADA AKTOR INTELEKTUAL

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 : Depok- Makin memanasnya polemik dugaan korupsi pengadaan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pemotongan insentif di internal Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membuat Koalisi Ormas Depok (KODE) angkat suara.

Bertempat di Kedai angkringan Jalan Nusantara Raya Nomor 57, Kecamatan Beji, Mikel A. Wattimena selaku Ketua Umum KODE mengatakan, para pejabat yang terkait proses hukum adanya dugaan kasus korupsi di Damkar Kota Depok haruslah kooperatif terhadap penegak hukum yaitu, Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Reskrim Polresta Depok.

“Kami menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Damkar Kota Depok maka dengan ini kami dari Koalisi Ormas Depok selalu mendukung kebijakan-kebijakan Pemkot Depok untuk memberantas korupsi yang ada di Kota Depok, ” ujar Mikel, Kamis (22/04)

Baca Juga :  Ketua BKD DPRD Kota Depok (Qonita Lutfiyah) Sumbang karpet MT Balwan

Menjawab pertanyaan soal pernyataan kuasa hukum Sandi Butar Butar yakni Razman Arif Nasution yang meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Walikota Depok, Mohammad Idris, Selasa tanggal 20 April 2021 saat konfrensi pers, Mikel mengatakan, jangan sembarangan atau asal bunyi membawa nama Walikota Depok dalam kasus tersebut. Karena, Walikota Depok tidak ada kaitannya.

“Kasus ini tidak bisa di sembunyikan, karena dari Kemendagri pun sudah turun ke Kota Depok, jadi siapa pun yang bermain akan menyesal di kemudian hari dan kami, KODE akan mengawal kasus ini sampai tuntas ” tegas pria berdarah Maluku tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Prediksi Jadwal Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Di tempat yang sama, Jhoni Y. Kelmanutu selaku Ketua Badan Pengawas dan Pembina KODE berpesan, agar Kejari dan Polresta Depok dapat mengungkap dan menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut.

” Saya yakin ada aktor intelektual di belakang ini, yang punya Maksud-maksud tertentu dan membuat Kota Depok menjadi gaduh, untuk itu saya berpesan kepada Kejaksaan dan Polresta Depok untuk menyikapi lebih lanjut, ” tegasJhoni.

Dugaan kasus korupsi di DPKP Kota Depok mulai mencuat ke publik, usai salah seorang pegawai honorer di dinas tersebut, Sandi Butar Butar meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut. (M.Murod/Emy)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB