Dua Orang Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya Minta Semua Pihak Taat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Tenarnews tv9,-Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis saat melaksanakan peliputan di diskotek Ibiza, Jl. Simpang Dukuh, di Surabaya. Setelah menangkap di terduga pelaku, kali ini, dua orang menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada hari sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni MH (55) Th dan Pria Berinisial S (55). Dengan demikian sudah ada 4 pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga :  PKB Kota Depok beri peluang belajar Politik

“Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi Kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi. Sesuai dengan atensi bapak Kapolri dan ditegaskan bapak Kapolda Jatim, kemudian diimplementasikan oleh Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.

“Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menyambut Tahun Baru Model Sahabat Juara.

Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).

“Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan,” tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.

“Jangan kecewakan masyarakat Surabaya,” tegasnya.(IM)

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB