YLKI soal Usulan Biaya Haji Rp69 Juta: Tidak Etis, Jangan Aji Mumpung

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9,-Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai banyaknya kuota haji yang didapatkan Indonesia tidak berguna jika pemerintah mematok harga ibadah haji lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya yang dibebankan ke jemaah haji 2023 Rp69 juta per calon jemaah. Angka tersebut kurang lebih 2 kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

“Dampaknya, akan ada banyak calon jemaah yang berguguran dan tidak bisa berangkat dan membuat antrean haji di Indonesia menjadi lebih panjang,” ujar Tuluis kepada  Awak Media

Menurutnya pemerintah dan asosiasi penyelenggara haji harus berani bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dan sektor swasta di Arab agar bisa mendapat kuota haji yang banyak dan menurunkan biaya operasionalnya.

Baca Juga :  Di duga Bangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tersier Di bangun Asal Jadi

“Jangan menggunakan aji mumpung (mencari kesempatan), mentang-mentang 3 tahun terakhir tak ada haji dan umroh. Seakan-akan sesukanya sendiri dalam menaikkan biaya operasional haji atau umroh kepada masyarakat, Ya Allah” kata dia.

“Tidak etis dan tidak syar’i aktivitas ibadahnya. Apalagi haji itu ibadah wajib, kok, malah dikomersialisasikan? Itu tindakan yang tidak agamis dan Islami,” ujar Tulus.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Baca Juga :  Dilantik Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Resmi Jadi Panglima

“Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ucap Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

Tak hanya itu, pemerintah mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1.000 real atau setara Rp4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.

“Dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost,” paparnya.( Tim )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB