Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – TeNarNews/ Serikat Media siber Indonesia,-Pengacara sekaligus aktivis Subhan Palal menegaskan bahwa dokumen kelulusan pejabat tinggi pemerintahan merupakan berkas vital milik negara yang wajib tersimpan secara resmi di institusi kearsipan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Subhan saat membeberkan landasan hukum terkait keberadaan berkas akademis milik Joko Widodo sewaktu menjadi kontestan

Menurut pandangannya berkas yang dipakai saat pencalonan kepemimpinan nasional secara otomatis menjadi bagian dari dokumen resmi publik yang dikelola oleh negara.

“Ijazahnya Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33, di mana arsip yang digunakan pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara,” ujar Subhan.

Subhan menceritakan usahanya sewaktu menelusuri wujud fisik berkas tersebut ke lembaga pengelola kearsipan nasional.

Baca Juga :  DAFFA DANO MENJUARAI KEJUARAAN KARETE ANTAR PELAJAR SD APJ CUP 111 BOGOR SEBAGAI JUARA SATU

Tanggapan tertulis yang ia dapatkan justru menyebutkan bahwa pihak pengelola sedang melakukan langkah pengamanan dokumen statis milik penyelenggara pemilu.

Bagi Subhan istilah tersebut mengindikasikan bahwa berkas otentik belum sepenuhnya dikuasai maupun diverifikasi oleh lembaga berwenang.

“Kalau kita analogikan, diksi ‘penyelamatan’ itu artinya ijazah tersebut tidak berada dalam penguasaan atau belum ada fisik resminya di ANRI. Karena barangnya belum bisa diautentikasi dan diakses secara resmi, maka dalam kacamata kearsipan saya sebut itu berstatus ‘gaib’ atau belum ada,” jelasnya.

Berangkat dari kekhawatiran atas tidak tersedianya berkas penting tersebut di lembaga resmi Subhan memilih mengambil tindakan hukum.

Langkah aduan resmi langsung dilayangkan ke kepolisian guna mengusut dugaan pelanggaran tata kelola dokumen negara.

Pihak yang diseret dalam pelaporan tersebut meliputi jajaran penyelenggara pemilu institusi kearsipan serta sang mantan presiden sendiri.

Baca Juga :  Kasus Tanah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) "Tampar Wajah" Presiden RI

“Sebelum melapor, saya sudah melayangkan somasi. Hanya ANRI yang menjawab, itu pun jawabannya soal ‘penyelamatan’. Karena khawatir arsip negara ini hilang atau tidak tertata, saya gunakan hak peranan masyarakat dalam UU Kearsipan untuk melapor ke Krimsus Polda Metro Jaya,” tegas Subhan.

Ia menambahkan bilamana hasil pemeriksaan nantinya membuktikan ketidakabsahan berkas maka seluruh hak keperdataan yang melekat harus dicabut.

Fasilitas pengamanan tunjangan pensiun hingga jaminan rumah dinas dari negara dinilainya tidak lagi berhak diterima.

“Jika nanti diautentikasi dan ternyata tidak otentik, maka hak keperdataan dari negara harus terputus. Seperti uang pensiun, pengawalan, hingga fasilitas rumah negara itu harus ditarik. Penyelenggaraan negara memang tetap berjalan, tetapi hak keperdataannya harus dihentikan,” pungkas Subhan.( Zs )

 

Berita Terkait

Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Tebet Timur
LSM LIRA Melakukan Pengawasan Hasil SPMB Ke SeLuruh SMP Negeri Tangsel
Ketum Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik
Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pemahaman KUHP Nasional dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kebon Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Tebet Timur

Berita Terbaru