Purbaya Kocok Ulang PNS Pajak, ke Tempat Terpencil atau Dirumahkan Zahwa Madjid, 

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya YudhiSadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta, Tenarnews.com/smsi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merotasi para pegawai pajak yang terbukti menyelewengkan jabatannya sebagai bentuk hukuman.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penindakan sekaligus pembenahan internal Direktorat Jenderal Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak yang diduga terlibat pelanggaran. Namun, ia menegaskan perombakan pejabat menjadi opsi yang serius untuk dilakukan.

Baca Juga :  DPRD Depok Paripurna Sampaikan Hasil Reses Masa Sidang 2022.

Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang diputer-puter lah yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan rotasi tidak serta merta diterapkan untuk semua pelanggaran. Menurutnya, tingkat keterlibatan menjadi faktor utama dalam menentukan sanksi.

Baca Juga :  Babay Suhaemi Komisi A sentil bangunan yang tak ada ijin mendirikan bangunan ( IMB )

“Rotasi abis kan ada yang bisa kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat di rotasi kan gak ada gunanya saya kita akan sedang nilai itu,” ujarnya

Purbaya Kocok Ulang PNS Pajak, ke Tempat Terpencil atau Dirumahkan” purbaya-kocok-ulang-pns-pajak-ke-tempat-terpencil-atau-dirumahkan( HZ)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB