Kalau Tak Sesuai PD/PRT, Ya Bukan Pengurus PWI. Titik.

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Aminuddin

Kalau jadi pengurus tapi tak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, ya maaf… sampean itu bukan pengurus. Cuma kelihatan kayak pengurus. Kayak kucing nyamar jadi singa. Bisa menggonggong, tapi tak pernah bisa mencakar.

Lalu, bolehkah digugat? Boleh, mas. Bukan hanya boleh, malah harus. Tapi jangan langsung nyunggi parang. Pake kepala dingin, bukan kepala batu. Jalurnya ada. Aturannya jelas. Lha wong ini organisasi wartawan, bukan perkumpulan super hero.

đź“– PD/PRT Itu Bukan Sekadar Kertas

PD/PRT itu bukan sekadar pasal-pasal kaku. Itu roh organisasi. Di situ tertulis siapa yang boleh jadi anggota, siapa yang berhak jadi pengurus, dan bagaimana caranya orang bisa duduk di kursi itu. Kalau ada yang nyelonong tanpa cukup umur keanggotaan atau tanpa sertifikat kompetensi, itu bukan “pemimpin”, itu “penumpang gelap”.

Baca Juga :  Masyarakat menjerit di RT, Gg.amaL 2 " merasa tidak di perhatikan dari pihak PLN Kota Bengkulu

🛣️ Mau Gugat? Jalurnya Ada. Jangan Ngamuk Sendiri.

Pertama, masuk dari pintu depan dulu: jalur internal. Kirim surat keberatan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) atau ke pusat. Tunjukkan pelanggarannya, jangan cuma omongan warung kopi.

Kedua, kalau pintu depan dikunci, coba jendela hukum: pengadilan. Bisa digugat secara perdata, apalagi kalau terbukti ada kerugian atau pelanggaran serius.

Ketiga, kalau masalahnya sudah bikin langit profesi kita mendung, laporkan ke Dewan Pers. Tugas mereka bukan hanya ngurus sengketa media, tapi juga menjaga etika wartawan tetap bercahaya.

­

đź§Ż Contoh Pelanggaran yang Bikin Alarm Bunyi

Diangkat jadi pengurus padahal baru gabung PWI kemarin sore.

Nggak punya sertifikat kompetensi, tapi gayanya kayak wartawan senior.

Pemilihannya bukan hasil konferensi sah, tapi hasil bisik-bisik di lorong kekuasaan.

Ada aroma manipulasi, campur tangan politik, atau “salam tempel”.

Baca Juga :  Santri Muda Nusantara (DPP SAMUDRA) Dr. Ismail untuk Pj Gubernur NTB Senapas dengan Visi Jokowi terkait internet dan Digitalisasi Pelayanan Publik

Kalau yang begitu dibiarkan, kita bukan lagi organisasi wartawan, tapi organisasi wayangan — semua digerakkan oleh tangan yang tak terlihat.

⚖️ Ingat, Gugat Itu Serius. Tapi Diam Itu Dosa.

Kalau sampean mau gugat, pastikan niatnya benar. Bukan karena kalah pengaruh. Bukan karena sakit hati tak diajak rapat. Tapi karena cinta pada organisasi ini.

Kalau salah satu tiang rubuh, kita tak boleh jadi penonton. Kita harus jadi tukang kayu, bukan jadi penjual gosip.

Organisasi itu harus punya hati dan nurani. Tapi tak boleh kehilangan logika dan aturan. Pengurus yang tak sah harus dikoreksi, bukan demi balas dendam, tapi demi marwah profesi.

Dan ingat, yang melawan bukan pembangkang, tapi penjaga pagar rumah dari maling yang menyamar pakai seragam. (*)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru