Kalau Tak Sesuai PD/PRT, Ya Bukan Pengurus PWI. Titik.

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Aminuddin

Kalau jadi pengurus tapi tak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, ya maaf… sampean itu bukan pengurus. Cuma kelihatan kayak pengurus. Kayak kucing nyamar jadi singa. Bisa menggonggong, tapi tak pernah bisa mencakar.

Lalu, bolehkah digugat? Boleh, mas. Bukan hanya boleh, malah harus. Tapi jangan langsung nyunggi parang. Pake kepala dingin, bukan kepala batu. Jalurnya ada. Aturannya jelas. Lha wong ini organisasi wartawan, bukan perkumpulan super hero.

đź“– PD/PRT Itu Bukan Sekadar Kertas

PD/PRT itu bukan sekadar pasal-pasal kaku. Itu roh organisasi. Di situ tertulis siapa yang boleh jadi anggota, siapa yang berhak jadi pengurus, dan bagaimana caranya orang bisa duduk di kursi itu. Kalau ada yang nyelonong tanpa cukup umur keanggotaan atau tanpa sertifikat kompetensi, itu bukan “pemimpin”, itu “penumpang gelap”.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi," Balai Wartawan & IPJI Kota Depok gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

🛣️ Mau Gugat? Jalurnya Ada. Jangan Ngamuk Sendiri.

Pertama, masuk dari pintu depan dulu: jalur internal. Kirim surat keberatan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) atau ke pusat. Tunjukkan pelanggarannya, jangan cuma omongan warung kopi.

Kedua, kalau pintu depan dikunci, coba jendela hukum: pengadilan. Bisa digugat secara perdata, apalagi kalau terbukti ada kerugian atau pelanggaran serius.

Ketiga, kalau masalahnya sudah bikin langit profesi kita mendung, laporkan ke Dewan Pers. Tugas mereka bukan hanya ngurus sengketa media, tapi juga menjaga etika wartawan tetap bercahaya.

­

đź§Ż Contoh Pelanggaran yang Bikin Alarm Bunyi

Diangkat jadi pengurus padahal baru gabung PWI kemarin sore.

Nggak punya sertifikat kompetensi, tapi gayanya kayak wartawan senior.

Pemilihannya bukan hasil konferensi sah, tapi hasil bisik-bisik di lorong kekuasaan.

Ada aroma manipulasi, campur tangan politik, atau “salam tempel”.

Baca Juga :  WAKIL WALIKOTA TANGSEL SILATURRAHMI KE DAPUR REDAKSI TENAR

Kalau yang begitu dibiarkan, kita bukan lagi organisasi wartawan, tapi organisasi wayangan — semua digerakkan oleh tangan yang tak terlihat.

⚖️ Ingat, Gugat Itu Serius. Tapi Diam Itu Dosa.

Kalau sampean mau gugat, pastikan niatnya benar. Bukan karena kalah pengaruh. Bukan karena sakit hati tak diajak rapat. Tapi karena cinta pada organisasi ini.

Kalau salah satu tiang rubuh, kita tak boleh jadi penonton. Kita harus jadi tukang kayu, bukan jadi penjual gosip.

Organisasi itu harus punya hati dan nurani. Tapi tak boleh kehilangan logika dan aturan. Pengurus yang tak sah harus dikoreksi, bukan demi balas dendam, tapi demi marwah profesi.

Dan ingat, yang melawan bukan pembangkang, tapi penjaga pagar rumah dari maling yang menyamar pakai seragam. (*)

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB