Tanah dan Pagar di Blok Bra’an Disoal, Iwan Bestari Gugat PT Haikal dan BPN Depok

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnews Media Siber Indonesia – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Blok Bra’an, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok, memanas.

Iwan Bestari, warga pemilik sertifikat tanah seluas sekitar 500 meter persegi, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dengan register perkara No. 229/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

Persidangan yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, kembali ditunda oleh Majelis Hakim karena dua pihak tergugat, PT. Haikal dan BPN Depok tidak hadir. Sementara itu, pihak turut tergugat, yakni PT. BKL, tercatat hadir dalam agenda pembuktian tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis depan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Syarif Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun sejak memperoleh sertifikat pada tahun 1993.

“Awal tahun 2025 kami dikejutkan dengan keberadaan pagar tembok permanen yang menutup akses ke tanah klien kami. Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut saat ini dikuasai oleh PT. Haikal,” terang Syarif.

Baca Juga :  SALAM PENGABDIAN TANPA SYARAT ,JPKP SIAP,,,,,,,,

Menurut Syarif, pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi dari BPN Depok terkait status hukum tanah tersebut. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang diberikan. Syarif menyebut, pada 29 Juni 2025, BPN hanya menyampaikan bahwa sertifikat milik kliennya telah dibatalkan sejak tahun 2013 tanpa proses pemberitahuan atau pemanggilan.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam pembatalan tersebut. Sertifikat asli masih kami pegang, dan klien kami rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tegasnya.

Lebih jauh, Syarif menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran, sengketa atas tanah yang sama juga pernah muncul sebelumnya dan dimenangkan oleh PT. Haikal berdasarkan gambar situasi, Gs 241 tahun 1970. Ironisnya, kata dia, sertifikat milik kliennya juga terbit dengan dasar gambar situasi yang sama.

“Kenapa dalam perkara sebelumnya klien kami tidak pernah dijadikan pihak tergugat? Ini menambah kuat dugaan kami adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Syarif.

Baca Juga :  Laksamana Yudo Dilantik Jadi Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala Staf Angkatan Ucapkan Selamat

Dari sisi historis, ahli waris keluarga Iwan Bestari turut menegaskan bahwa sejak kecil mereka telah memanfaatkan tanah tersebut, bahkan pernah digunakan untuk bercocok tanam. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen pendukung kepemilikan yang masih dimiliki keluarga.

Atas dasar tersebut, Iwan Bestari melalui kuasa hukumnya menuntut keadilan hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp12 miliar ditambah kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. Selain itu, pihaknya juga telah memasang papan nama di atas lahan yang disengketakan sebagai bentuk klaim sah atas kepemilikan.

“Pagar tembok yang berdiri di atas lahan itu patut dipertanyakan legalitas dan keabsahannya,” tegas Syarif.

Sementara itu, pihak turut tergugat yang enggan disebutkan namanya secara singkat menanggapi:

“Silakan saja pasang papan nama sebanyak mungkin.”

Perkara ini menambah panjang deret sengketa agraria di wilayah Depok, yang kerap dikaitkan dengan ketimpangan administrasi pertanahan dan lemahnya transparansi di institusi terkait. (Timtenarnews)

Berita Terkait

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB