Tanah dan Pagar di Blok Bra’an Disoal, Iwan Bestari Gugat PT Haikal dan BPN Depok

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnews Media Siber Indonesia – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Blok Bra’an, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok, memanas.

Iwan Bestari, warga pemilik sertifikat tanah seluas sekitar 500 meter persegi, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dengan register perkara No. 229/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

Persidangan yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, kembali ditunda oleh Majelis Hakim karena dua pihak tergugat, PT. Haikal dan BPN Depok tidak hadir. Sementara itu, pihak turut tergugat, yakni PT. BKL, tercatat hadir dalam agenda pembuktian tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis depan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Syarif Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun sejak memperoleh sertifikat pada tahun 1993.

“Awal tahun 2025 kami dikejutkan dengan keberadaan pagar tembok permanen yang menutup akses ke tanah klien kami. Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut saat ini dikuasai oleh PT. Haikal,” terang Syarif.

Baca Juga :  Sekjen CIC Angkat Bicara,Terkait Acara merdang-merdem kerja tahun Kota Medan Dinilai cacat budaya Karo

Menurut Syarif, pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi dari BPN Depok terkait status hukum tanah tersebut. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang diberikan. Syarif menyebut, pada 29 Juni 2025, BPN hanya menyampaikan bahwa sertifikat milik kliennya telah dibatalkan sejak tahun 2013 tanpa proses pemberitahuan atau pemanggilan.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam pembatalan tersebut. Sertifikat asli masih kami pegang, dan klien kami rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tegasnya.

Lebih jauh, Syarif menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran, sengketa atas tanah yang sama juga pernah muncul sebelumnya dan dimenangkan oleh PT. Haikal berdasarkan gambar situasi, Gs 241 tahun 1970. Ironisnya, kata dia, sertifikat milik kliennya juga terbit dengan dasar gambar situasi yang sama.

“Kenapa dalam perkara sebelumnya klien kami tidak pernah dijadikan pihak tergugat? Ini menambah kuat dugaan kami adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Syarif.

Baca Juga :  Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu Gelar Vaksin Anak Tahap 1-2 di Yayasan Taruna Pertiwi.

Dari sisi historis, ahli waris keluarga Iwan Bestari turut menegaskan bahwa sejak kecil mereka telah memanfaatkan tanah tersebut, bahkan pernah digunakan untuk bercocok tanam. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen pendukung kepemilikan yang masih dimiliki keluarga.

Atas dasar tersebut, Iwan Bestari melalui kuasa hukumnya menuntut keadilan hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp12 miliar ditambah kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. Selain itu, pihaknya juga telah memasang papan nama di atas lahan yang disengketakan sebagai bentuk klaim sah atas kepemilikan.

“Pagar tembok yang berdiri di atas lahan itu patut dipertanyakan legalitas dan keabsahannya,” tegas Syarif.

Sementara itu, pihak turut tergugat yang enggan disebutkan namanya secara singkat menanggapi:

“Silakan saja pasang papan nama sebanyak mungkin.”

Perkara ini menambah panjang deret sengketa agraria di wilayah Depok, yang kerap dikaitkan dengan ketimpangan administrasi pertanahan dan lemahnya transparansi di institusi terkait. (Timtenarnews)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru