Tanah dan Pagar di Blok Bra’an Disoal, Iwan Bestari Gugat PT Haikal dan BPN Depok

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnews Media Siber Indonesia – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Blok Bra’an, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok, memanas.

Iwan Bestari, warga pemilik sertifikat tanah seluas sekitar 500 meter persegi, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dengan register perkara No. 229/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

Persidangan yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, kembali ditunda oleh Majelis Hakim karena dua pihak tergugat, PT. Haikal dan BPN Depok tidak hadir. Sementara itu, pihak turut tergugat, yakni PT. BKL, tercatat hadir dalam agenda pembuktian tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis depan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Syarif Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun sejak memperoleh sertifikat pada tahun 1993.

“Awal tahun 2025 kami dikejutkan dengan keberadaan pagar tembok permanen yang menutup akses ke tanah klien kami. Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut saat ini dikuasai oleh PT. Haikal,” terang Syarif.

Baca Juga :  Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Wakil Wantim MUI: Segera Proses Hukum!

Menurut Syarif, pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi dari BPN Depok terkait status hukum tanah tersebut. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang diberikan. Syarif menyebut, pada 29 Juni 2025, BPN hanya menyampaikan bahwa sertifikat milik kliennya telah dibatalkan sejak tahun 2013 tanpa proses pemberitahuan atau pemanggilan.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam pembatalan tersebut. Sertifikat asli masih kami pegang, dan klien kami rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tegasnya.

Lebih jauh, Syarif menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran, sengketa atas tanah yang sama juga pernah muncul sebelumnya dan dimenangkan oleh PT. Haikal berdasarkan gambar situasi, Gs 241 tahun 1970. Ironisnya, kata dia, sertifikat milik kliennya juga terbit dengan dasar gambar situasi yang sama.

“Kenapa dalam perkara sebelumnya klien kami tidak pernah dijadikan pihak tergugat? Ini menambah kuat dugaan kami adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Syarif.

Baca Juga :  AIRIN RACHMI DAPAT DUKUNGAN PENUH DARI PW NWDI PROVINSI BANTEN

Dari sisi historis, ahli waris keluarga Iwan Bestari turut menegaskan bahwa sejak kecil mereka telah memanfaatkan tanah tersebut, bahkan pernah digunakan untuk bercocok tanam. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen pendukung kepemilikan yang masih dimiliki keluarga.

Atas dasar tersebut, Iwan Bestari melalui kuasa hukumnya menuntut keadilan hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp12 miliar ditambah kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. Selain itu, pihaknya juga telah memasang papan nama di atas lahan yang disengketakan sebagai bentuk klaim sah atas kepemilikan.

“Pagar tembok yang berdiri di atas lahan itu patut dipertanyakan legalitas dan keabsahannya,” tegas Syarif.

Sementara itu, pihak turut tergugat yang enggan disebutkan namanya secara singkat menanggapi:

“Silakan saja pasang papan nama sebanyak mungkin.”

Perkara ini menambah panjang deret sengketa agraria di wilayah Depok, yang kerap dikaitkan dengan ketimpangan administrasi pertanahan dan lemahnya transparansi di institusi terkait. (Timtenarnews)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB