Jakarta, Tenarnews9 -Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) melalui program RUKI Mengajar (Guru KI) di SMAN 8 Jakarta pada Kamis (24/07/2025). Kegiatan edukatif ini dilaksanakan oleh para penyuluh hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DK Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana, Gatot Handoko, menyampaikan rasa terima kasih bahwa SMAN 8 dipilih menjadi tempat pengajaran. “Semoga anak-anak kami dapat menambah wawasan tentang kekayaan intelektual sehingga memotivasi siswa untuk berinovasi”. Kegiatan ini dihadiri 57 para siswa baru kelas 10. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan dasar Kekayaan Intelektual, jenis-jenis KI, serta pentingnya perlindungan terhadap karya cipta sejak usia muda.
Program RUKI Mengajar merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan pelajar serta memperluas jangkauan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya KI sebagai pilar pembangunan ekonomi kreatif nasional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para siswa tidak hanya mengenal konsep Kekayaan Intelektual, tetapi juga terdorong untuk terus berkarya dengan semangat inovasi yang dilandasi kesadaran hukum. ( Prd Ntr )



